Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang Mahkamah Agung telah melaporkan penerimaan iPod dari pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi ke KPK. Langkah itu diangkap berlebihan oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki. Tak ayal, pernyataan Suparman itu membuat Ketua Ikahi cabang MA Gayus Lumbuun angkat bicara.
Menurut Gayus, langkah yang ditempuh ini merupakan putusan rapat lembaganya agar hakim-hakim di lingkungan MA yang menerima suvenir mendapatkan kepastian tentang hal tersebut.
"Ini urusan organisasi Hakim. Jangan melihatnya dengan kacamata kuda," ujar Gayus Lumbuun, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
"Ini agar hakim-hakim dilingkungan MA yang menerima souvenir iPod mendapatkan kepastian itu bentuk Gratifikasi yang dilarang atau tidak?" lanjutnya.
Lebih lanjut Gayus berharap agar KY tidak mencampuri urusan organisasi hakim. Dia meminta Suparman berkonsentrasi menghadapi dugaan korupsi di lembaga yang dipimpinnya yang sedang dalam penyidikan Kejaksaan Agung.
"Karena kalau dugaan ini terbukti, bagaimana KY akan layak melakukan pengawasan ekternal?" Kata Gayus.
Suparman Marzuki sebelumnya menilai tujuan Gayus Lumbuun Cs mengembalikan iPod ke KPK dalam rangka melaporkan gratifikasi alat pemutar musik yang merupakan suvenir pernikahan tidak mendasar. Gayus Cs sebenarnya tidak perlu datang langsung ke KPK.
"Saya lihat Ikahi cabang MA ini berlebihan. Overacting. Itu tidak perlu. Kalau melihat keagungannya, ya tinggal mengutus orang untuk menyerahkan iPod itu ke KPK," ujar Suparman 24 Maret kemarin.
"Masa jumpa pers urusan pisang gorengan begitu, masa tampil full di depan televisi, ngapain? Itu menurut saya tidak menghargai MA," lanjut Suparman. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Baca Juga
Sekrertaris MA Nurhadi Lapor KPK Terima Hadiah Karangan Bunga
Advertisement
Gayus Lumbuun Klarifikasi ke KPK Soal Suvenir iPod Sekretaris MA