Rampok Perabot Vila di Bogor, 1 Keluarga Terancam Bui 7 Tahun

Satu keluarga berpura-pura menyewa sebuah vila, lalu menguras barang-barang elektronik. Berikut ini uraiannya.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 27 Mar 2014, 03:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2014, 03:00 WIB
Rampok Perabot Vila di Bogor, 1 Keluarga Terancam Bui 7 Tahun
Perampok. (Bima Firmansyah)

Liputan6.com, Bogor - Ada lagi modus kejahatan yang terbilang baru terjadi di Kota Bogor. Yakni satu keluarga berpura-pura menyewa sebuah vila, dan menguras barang-barang elektronik.

Mereka adalah keluarga keturunan Tionghoa. Satu keluarga itu berinisial ST (52), KK (26), STV (24) dan TN (24) yang tinggal di daerah Bekasi.

Mereka ditangkap satuan reskrim Polres Bogor Kota, karena kedapatan mencuri barang-barang elektonik yang ada di salah satu villa yang berada di daerah Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.

Aksi mereka diketahui oleh seorang petugas keamanan yang sedang berjaga. Yang curiga karena melihat banyaknya barang perabotan di dalam mobil. Lantas satpam tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian.

Salah seorang pelaku, TN mengaku terpaksa melakukan pencurian,  untuk membiayai pengobatan ayahnya yang sedang terbaring lemah di rumah sakit.

"Ayah sakit kanker usus, sudah seminggu di rumah sakit," jelas TN kepada Liputan6.com, Rabu (26/3/14).

TN dan keluarganya terpaksa melakukan pencurian, karena tak tahu harus menyediakan biaya sebesar 15 juta rupiah untuk biaya operasi ayahnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini apakah para pelaku pernah beraksi di tempat lain.

"Ini terbilang modus baru, dan kami koordinasi dengan Polres Bogor dan Depok. Siapa tahu pelaku melakukan kejahatan serupa di daerah lain. Namun sejauh ini mereka mengaku baru melakukan pertama kali," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan microwave, TV 32 inch, vacum cleaner, tabung gas, rice cooker, bed cover serta perabotan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga:

ABG Sejoli Rampok Selingkuhan di Cakung untuk Bayar Sekolah

Kisah Istri Bos Toko Ciledug Lawan Perampok Saat Suaminya Tewas

Sebelum Merampok Sejoli, 2 Pemuda Berpura-pura Tanya Alamat

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya