Suap SKK Migas, Pelatih Golf Rudi Rubiandini Dituntut 5 Tahun

Deviardi dinilai telah menerima suap terkait pengurusan lelang pada lingkungan SKK Migas.

oleh Widji Ananta diperbarui 08 Apr 2014, 18:42 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2014, 18:42 WIB
[FOTO] Selain Pelatih Golf, Deviardi Menjadi `Kasir` Rudi Rubiandini
Deviardi juga menerima uang dari Artha Meris Simbolon sebesar US$ 200 ribu untuk diberikan pada Rudi yang digunakan untuk mengurusi surat rekomendasi (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi dituntut 5 tahun penjara dengan subsider 3 bulan penjara. Deviardi dinilai telah menerima suap terkait pengurusan lelang pada lingkungan SKK Migas.

"Memerintahkaan majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan subsider 3 bulan penjara dikurangi selama menjalani hukuman," kata Jaksa Riyono saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

"Membayar denda senilai Rp 50 juta dengan perintah tetap di dalam penjara."

Deviardi dinilai terbukti secara sah bersama-sama menerima uang sebesar SGD 200 ribu, USD 900 ribu dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Serta, USD 522.500 dari Artha Meris Simbolon selaku Dirut PT Kaltim Parna Industri (KPI).

Jaksa KPK juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang memberatkan ialah, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap tindak pidana lain. Terdakwa sopan dan masih punya tanggungan keluarga," jelasnya.

Adapun dalam tindak pidana korupsi, Deviardi dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP.

Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua. Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) kesatu KUHP. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Kasus Suap SKK Migas, Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara

Jalani Sidang Tuntutan, Rudi Rubiandini Harapkan Keadilan

Gerindra Harap Kesaksian Rudi Buka Tabir Kasus SKK Migas

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya