Kedatangan Fuad Bawazier ke KPK Untuk Bantu Telusuri Aset Wawan

Fuad keluar dari Gedung KPK pukul 12.4 WIB. Dia menerangkan, aset yang dimaksud adalah tanah yang dibeli Wawan sekitar 7 tahun lalu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Apr 2014, 13:57 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2014, 13:57 WIB
Jika Terima Gratifikasi, KPK: Caleg Jadi 'Anggota Dewan' Guntur
Para caleg hanya diperbolehkan menggunakan uang pribadi dan dari partainya untuk berkampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Hanura Fuad Bawazier, mendatangi Gedung KPK, Senin (14/4/2014). Ia mengaku diminta membantu penyidik menelusuri aset tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Hal itu diungkapkan Fuad setelah keluar dari gedung KPK di Jakarta. "Saya dipanggil dalam rangka membantu KPK berburu aset Wawa," kata Fuad.

Fuad keluar dari Gedung KPK pukul 12.4 WIB. Dia  menerangkan, aset yang dimaksud adalah tanah yang dibeli Wawan sekitar 7 tahun lalu di bilangan Jakarta Selatan. Waktu itu harganya mencapai Rp 2 miliar.

"Beli dari saya dan Soetrisno Bachir di Jakarta Selatan," ujar Fuad. Masih kata Fuad, jika tanah tersebut disita KPK tidak ada masalah dengan dia, sebab tanah tersebut sudah menjadi milik wawan.

Sebelumnya KPK sudah menemukan lebih dari 100 aset Wawan yang terindikasi pencucian uang. "Dari informasi yang kami terima, ditemukan lebih dari 100 bangunan dan atau tanah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dijerat 2 Undang-undang pencucian uang. Pertama Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Kedua, Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Raden Trimutia Hatta)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya