Lanjutkan Kasus Korupsi Alkes Flu Burung, 3 Saksi Diperiksa KPK

Kasus itu sebelumnya sempat 'mati suri' dalam beberapa tahun terakhir.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Apr 2014, 12:05 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2014, 12:05 WIB
Kejagung Sita Rumah Bahalwan Terkait Korupsi Turbin

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Wabah Flu Burung (Avian Influenza) tahun anggaran 2006 di Kementerian Kesehatan. Kasus itu sebelumnya sempat 'mati suri' dalam beberapa tahun terakhir.

Dihidupkannya kembali kasus ini terlihat dari sejumlah saksi-saksi yang dipanggil untuk mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik (Yanmedik Kemenkes), Mulya A Hasyim. Ada 3 saksi yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya guna melengkapi berkas penyidikan.

Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah mantan Staf PT Dwiwarna Jaya Raya bernama Enda Suhendra, serta 2 orang dari pihak swasta, yakni Dodo Sugiarto dan Tia Nastiti Purwitasari.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (16/4/2014).

KPK telah menetapkan Mulya A Hasyim dalam kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Wabah Flu Burung (Avian Influenza) tahun Anggaran 2006 di Kementerian Kesehatan. Penyidikan kasus itu sempat mangkrak beberapa tahun.

Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain menetapkan Mulya A Hasyim, KPK juga telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar, sebagai tersangka. Pada September 2013 lalu, Ratna kemudian dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, KPK menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara hingga mencapai Rp 52 miliar.

Selain kasus korupsi pada pengadaan alat kesehatan dalam penanganan out break flu burung tahun 2006, ada sejumlah kasus dugaan korupsi alkes di Kemenkes. Diduga terjadi pada pengadaan alat kesehatan pada 2003 dan pengadaan alat rontgen tahun 2007.

Pada pengadaan tahun 2003, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi sebagai tersangka. Selain itu KPK juga telah menetapkan 2 rekanan depkes menjadi tersangka. Mereka diduga telah melakukan penggelembungan harga alat-alat tersebut. KPK mendapatkan bukti adanya penggelembungan hingga 5.000 persen. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 91,5 miliar.

Sementara pada pengadaan tahun 2007, KPK telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan Depkes, Mardiono, sebagai tersangka. Dia diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 17,5 miliar.

Terakhir, KPK menetapkan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung. Ketika kasus ini terjadi, Soetedjo masih menjadi koordinator pengadaan. KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 32 miliar. Sementara nilai proyeknya sendiri mencapai Rp 98 miliar. (Yus Ariyanto)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya