Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku terkejut dengan ditetapkannya mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka. Apalagi, kata Dahlan, status tersangka itu dikeluarkan KPK tepat pada hari ulang tahun Hadi, 21 April kemarin.
"Saya hanya ingat saja, aduh ulang tahun kok dijadikan tersangka," ujar Dahlan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Gara-gara kejadian ini, Dahlan jadi ingat Hadi pernah mengalami nasib serupa pada hari ulang tahunnya beberapa tahun lalu. Saat itu, ujar Dahlan, Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak. Tepat saat ulang tahunnya, Menteri Keuangan Sri Mulyana kala itu, memberhentikan Hadi. "Dulu beberapa tahun lalu, diberhentikan sebagai dirjen pajak oleh Ibu Sri Mulyani."
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak. Hadi diduga telah mengubah hasil telaah permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA dengan Non Perfomance Loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun. Akibat kasus ini, negara diperkirakan rugi Rp 375 miliar.
Akibat perbuatannya, Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sunariyah)
Advertisement