Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus Lancer maut dengan terdakwa putra bungsu musisi Ahmad Dhani AQJ alias Dul kembali digelar. Kali ini sidang menghadirkan saksi ahli dari Satgas Perlindungan Anak.
Hakim pun meminta pendapat ahli terkait kemungkinan diversi atau tindakan pengalihan pemeriksaan formal pada kasus hukum anak dan remaja diterapkan pada Dul.
Menurut Ketua Satgas PA, M Ihsan, kemungkinan diversi atau menghindarkan proses penahanan terhadap anak masih cukup terbuka untuk diterapkan pada Dul. Meskipun, undang-undang baru belum resmi diberlakukan.
"Pada Undang-undang No 23 tahun 2009 sebetulnya sudah bisa diterapkan diversi. Hanya saja, hakim butuh pendapat saksi ahli untuk lebih memperdalam," kata Ihsan di PN Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).
Meski pada akhirnya Dul tidak dipenjara, hukuman dalam bentuk lain masih bisa dijatuhkan pada anak bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianti itu. Ada kemungkinan bocah itu dikembalikan ke orangtuanya atau diasuh oleh Dinas Sosial.
"Bisa direkomendasikan untuk diasuh orangtua jika aspek tumbuh kembang anak tidak terganggu," lanjutnya.
Ada beberapa indikator untuk hakim menentukan bentuk diversi pada Dul. Misalnya fisik, sikap, perilaku, perbuatan, serta kesehatan anak. Jika indikator itu hasilnya baik, orangtua bisa mengasuh anaknya.
"Tapi kalau tidak, hakim biasanya akan memutuskan anak diasuh di Dinas Sosial," pungkas Ihsan. (Raden Trimutia Hatta)
Kasus Lancer Maut, Dul Bisa Dititipkan ke Dinas Sosial
Sidang lanjutan kasus Lancer maut dengan terdakwa putra bungsu musisi Ahmad Dhani AQJ alias Dul kembali digelar.
diperbarui 28 Apr 2014, 14:03 WIBDiterbitkan 28 Apr 2014, 14:03 WIB
Entah disengaja atau tidak, dua kali sidang kecelakaan AQJ alias Dul Ahmad Dhani mirip dengan aksi kucing-kucingan.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
11 Pegawainya Ditangkap Terkait Judi Online, Meutya Hafid Ungkap Suasana Kemenkomdigi Mencekam
5 Cara Bikin Jengkol Tidak Berbau, Mudah Dipraktikkan di Rumah
Pemerintah Beri Sritex Izin Ekspor-Impor Tak Terbatas
4 Arti Mimpi Membunuh Orang Menurut Islam, Tafsir Para Ulama yang Perlu Diketahui
Berkenalan dengan eVitara, Mobil Listrik Produksi Massal Pertama Suzuki
Sri Mulyani Atur Pelaksanaan Coretax System Lewat PMK 81 Tahun 2024
Cara Bikin Pempek: Panduan Lengkap Membuat Pempek Lezat
Profil Meutya Hafid Menkomdigi, Tegas Nonaktifkan Pegawai yang Terlibat Judol tapi Deg-degan Saat Rapat dengan DPR RI
6 Potret Menawan Chelsea Islan dan Andien Aisyah, Mengenakan Leheng India di Festival Diwali
Cara Bikin Cireng: Panduan Lengkap Membuat Camilan Renyah Khas Bandung
Tiga Teroris Diringkus Densus 88 di Jawa Tengah, Begini Peran Mereka
Reaksi Penuh Makna Titiek Soeharto Kembali Diminta Balikan dengan Prabowo Subianto oleh Emak-Emak