Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus Lancer maut dengan terdakwa putra bungsu musisi Ahmad Dhani AQJ alias Dul kembali digelar. Kali ini sidang menghadirkan saksi ahli dari Satgas Perlindungan Anak.
Hakim pun meminta pendapat ahli terkait kemungkinan diversi atau tindakan pengalihan pemeriksaan formal pada kasus hukum anak dan remaja diterapkan pada Dul.
Menurut Ketua Satgas PA, M Ihsan, kemungkinan diversi atau menghindarkan proses penahanan terhadap anak masih cukup terbuka untuk diterapkan pada Dul. Meskipun, undang-undang baru belum resmi diberlakukan.
"Pada Undang-undang No 23 tahun 2009 sebetulnya sudah bisa diterapkan diversi. Hanya saja, hakim butuh pendapat saksi ahli untuk lebih memperdalam," kata Ihsan di PN Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).
Meski pada akhirnya Dul tidak dipenjara, hukuman dalam bentuk lain masih bisa dijatuhkan pada anak bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianti itu. Ada kemungkinan bocah itu dikembalikan ke orangtuanya atau diasuh oleh Dinas Sosial.
"Bisa direkomendasikan untuk diasuh orangtua jika aspek tumbuh kembang anak tidak terganggu," lanjutnya.
Ada beberapa indikator untuk hakim menentukan bentuk diversi pada Dul. Misalnya fisik, sikap, perilaku, perbuatan, serta kesehatan anak. Jika indikator itu hasilnya baik, orangtua bisa mengasuh anaknya.
"Tapi kalau tidak, hakim biasanya akan memutuskan anak diasuh di Dinas Sosial," pungkas Ihsan. (Raden Trimutia Hatta)
Kasus Lancer Maut, Dul Bisa Dititipkan ke Dinas Sosial
Sidang lanjutan kasus Lancer maut dengan terdakwa putra bungsu musisi Ahmad Dhani AQJ alias Dul kembali digelar.
diperbarui 28 Apr 2014, 14:03 WIBDiterbitkan 28 Apr 2014, 14:03 WIB
Entah disengaja atau tidak, dua kali sidang kecelakaan AQJ alias Dul Ahmad Dhani mirip dengan aksi kucing-kucingan.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Belajar Al-Qur’an Tanpa Guru? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke India karena Dukung Indonesia Jadi Anggota BRICS
Kenali 5 Modus Penipuan Lewat Aplikasi WhatsApp
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 26 Januari 2025
Penerbangan Maskapai Berbiaya Murah Diperketat Usai Kecelakaan Jeju Air
Poster dan Trailer Film 'Rahasia Rasa' Dirilis, Tayang 20 Februari 2025
Pulangkan Paulus Tannos, KPK Masih Berupaya Penuhi Syarat Ekstradisi
Cerita Imansyah, Pegiat Literasi Asal Cirebon Bangun Rumah Sajak di Bandung
Janda Ditinggal Suami Tak Menikah Lagi Apa Tetap Dapat Pahala Pernikahan? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ketua MPR: Perkembangan IKN Bagus, On The Track
Pesona Lampion Imlek 2025 di Kali Pepe, Destinasi Hiburan dan Wajah Toleransi Masyarakat Solo
Golongan Orang yang Doanya Tidak Akan Pernah Dikabulkan Allah, Ini Penyebabnya Kata UAH