Liputan6.com, Jakarta - Sri Mulyani, Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden Boediono telah bersaksi di pengadilan Tipikor terkait kasus Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan bank gagal berdampak sistemik oleh Bank Indonesia. DPR pun akan membahas temuan dari kesaksian mereka.
"Karena dari kesaksian 3 tokoh kunci ini, ada informasi baru sekaligus ada informasi yang saling bertentangan," ujar Anggota Timwas Century DPR RI, Hendrawan Supratikno, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 12 Mei 2014).
Hendrawan melanjutkan, dari kesaksian Boediono didapatkan informasi baru. Yakni adanya komunikasi lewat sambungan telepon antara Boediono dengan Jusuf Kalla.
"Informasi baru antara lain bahwa Pak Boed ditelpon Pak Jusuf Kalla pada 13 November. Pak JK menanyakan bagaimana soal isu rush, orang-orang ramai mencairkan simpanannya itu," jelasnya.
Kemudian, terkait kesaksian Boediono, menurut Hendrawan, alangkah baiknya Presiden SBY untuk bersaksi untuk pengembangan kasus Bank Century ini.
"Ada informasi baru, kalau Pak Boed terus ke Presiden. Sebenarnya akan sangat membantu jika Pak SBY bersaksi karena selama kurun 9 Oktober 2008 sampai 4 Maret 2010, Pak SBY memberikan rangkaian pernyataan yang terkait erat dengan Century," katanya.
Hendrawan melanjutkan, "Ini akan menjadi bahan pembahasan oleh tim kecil nanti."
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP Bank Century ini telah merugikan negara Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.
Rincian kerugian itu, yakni Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009.
Kesaksian Sri Mulyani, JK, dan Boediono Segera Dibahas DPR
Terkait kesaksian Boediono, menurut Hendrawan, alangkah baiknya Presiden SBY untuk bersaksi untuk pengembangan kasus Bank Century ini.
Diperbarui 13 Mei 2014, 06:13 WIBDiterbitkan 13 Mei 2014, 06:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Beli Tiket Kereta Api Tambahan Mudik Lebaran 2025
Bagaimana Menyikapi Demonstrasi 'Indonesia Gelap?' Ini Saran Ahli Hukum
Bersiap Terdegradasi dari Liga Inggris, Leicester City Bidik Striker Liga Denmark
Potret 6 Artis Dampingi Ayah di Acara Pelantikan, Asila Maisa Tampil Memesona
Tanggal Perilisan Spider-Man 4 Diundur, Jauhi Penayangan The Odyssey yang Juga Dibintangi Tom Holland
Benarkah jika Sengaja Tinggalkan Sholat Tidak Perlu Mengqadha? Buya Yahya Menjawab
7 Resep Bacem Tahu Tempe yang Manis dan Gurih, Bisa Jadi Stok Lauk di Rumah
3 Cara Mudah Melatih Anak Berpuasa Ramadan
Di Samarinda, Haedar Nashir Tekankan Tiga Pilar Kemajuan Bangsa
AHY Pastikan Undang Prabowo Subianto Hadiri Kongres ke-6 Demokrat
Pria di Jatinegara Jadi Korban Begal, Diancam Pakai Sajam dan Motor Dirampas
Penuh Bahagia, Begini Momen Aurel Hermansyah Bersama Ibu Kandung, Sambung dan Mertua dalam Satu Frame di Ulang Tahun Ameena