Ahok Tantang Balik Pengacara Tersangka Korupsi Transjakarta

Padahal menurut Ahok, tudingan-tudingannya selama ini berdasarkan investigasi salah satu media cetak.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 21 Mei 2014, 19:16 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2014, 19:16 WIB
Dirayu Terima Bus Karatan, Ahok: Asas Manfaat Nenek <i>Loe</i>!
Ahok mengatakan, alasan terbaru yang diajukan untuk dapat menerima bus hibah itu yakni aturan yang menyebut asas manfaat.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang balik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dan tim kuasa hukumnya untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Hal itu menyusul pernyataan tim kuasa hukum Pristono yang meminta agar Basuki alias Ahok turut diperiksa.

"Kalau betul pengacara Udar ngomong gitu saya buka tantangan, kapan mau. Silakan gugat kalau mau. Ribut-ribut sama saya. Saya buka tantangan!" tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mempersilakan kuasa hukum Pristono untuk menuntutnya. Sebab, ia mengaku tudingan-tudingannya selama ini mengenai adanya penyelewengan dalam pengadaan bus Transjakarta berdasarkan investigasi salah satu media cetak.

Namun tak hanya itu. Menurut Ahok, ia juga telah menerima laporan secara lisan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa ada masalah pada pembelian bus Transjakarta. Sehingga, pernyataannya bukan sekadar celotehan namun memiliki dasar.

"Ya sudah kalau mau tuntut-menuntut. Saya juga panas kalau lama-lama digituin terus. Kenapa mau ngincer saya? Supaya saya nurut gitu. Jadi gilak itu pengacara kalau mau bermain-bermain begitu. BPKP mensinyalir ada masalah dalam pengadaan," jelas Ahok.

Terkait pernyataan salah seorang kuasa hukum Pristono yang mengatakan mantan Kadishub itu yang merasa ditinggalkan hingga menjadi tersangka, Ahok membela diri. Dia mengaku sejak awal sudah memperingatkan Pristono bahwa bus karatan dan rusak itu tidak dapat diterima.

Bahkan, ketika ditemukan mogok, Pristono dikatakan Ahok beralasan karena bus baru maka perlu disesuaikan dahulu. Lagipula ketika akhir 2013 lalu, BPKP sudah mengirimkan rekomendasi untuk menunda lelang bus, namun Dishub DKI masih melanjutkan lelang pengadaan.

"Kalau mau jujur waktu itu saya tanya sama dia. Pak kenapa Anda resmikan bus yang belum Anda terima? Terus kita panggil dalam rapim, dia bilang biasa pak namanya mobil baru musti disetel dulu. Dia bilang ini cuma titipan. Tenang Pak masih ada konstruksi 50 hari. Eh, lewat 50 hari. Suruh kita terima. Dasar terimanya apa? Nah, sekarang siapa yang tinggalkan?" tegas Ahok.

Sehingga, ia pun tak mempermasalahkan apabila Pristono dan kuasa hukumnya berniat melaporkan dirinya karena dinilai menuding tanpa dasar. Namun, karena Ahok merasa tak melakukan apa yang dituduhkan padanya, maka ia menantang Pristono dan pengacaranya.

"Itu hak dia, kalau dia mau menuntut. Kalau saya mau masuk penjara, karena hanya mengutip kalimat mencurigakan itu, saya rela masuk penjara. Jadi kasih tahu si Udar kasih tahu pengacaranya. Lu makin ngajak gue ribut, gue makin demen. Saya sudah diam-diam, nggak mau ribut. Tapi kalau lu ngajak gue ribut, gue makin demen," tegas Ahok.

Siang tadi, Udar Pristono dan 4 pengacaranya menggelar konferensi pers terkait masalah pengadaan bus Transjakarta. Anggota tim kuasa hukum Pristono, Hasan Basri, menilai celotehan Ahok menggiring opini masyarakat dan media massa. Untuk itu ia meminta Ahok diperiksa terkait kasus yang menjerat kliennya.

"Pak Ahok itu harus diperiksa (penyidik)," ujar Hasan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya