Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) kembali menjalani sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau pledoi. Dalam pledoinya, dia mengungkapkan, Bambang Widjojanto (BW) direkomendasikan Akil Mochtar.
Wawan mengatakan, saat kasus sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011 berperkara di MK, selaku Hakim Konstitusi Akil menyodorkan nama BW yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai kuasa hukum pasangan Atut-Rano Karno.
"Saya menghubungi Bambang Widjojanto," kata Wawan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/6/2014).
Namun, BW menolak. Kata Wawan, saat itu BW tengah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. "Bambang memberikan nomor stafnya. Namun staf Bambang mengatakan bahwa Bambang tidak bisa menjadi pengacara karena tengah ikut seleksi pimpinan KPK," kata Wawan.
Nama BW disodorkan lantaran sebelumnya Wawan berkonsultasi dengan Akil mengenai siapa pengacara yang bagus dan sering berperkara di MK. Setelah BW menolak, Wawan kembali berkonsultasi dengan Akil.
"Saya bicara lagi dengan Akil, dia berikan Andi Asrun. Saya minta dia dan dia menyanggupinya," kata Wawan.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang yang membelitnya pada pekan lalu memengatakan, pernah merekomendasikan BW. Nama Wakil Ketua KPK itu disodorkan Akil untuk mendampingi pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai pihak Terkait dalam sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011 di MK.
Karena BW sibuk, kemudian Akil menawarkan pengacara lain, yakni Andi Asrun yang dinilainya tak kalah bagus. Namun setelah mendapat rekomendasi itu, mantan politisi Partai Golkar ini mengaku tak pernah lagi berhubungan dengan Wawan. (Yus)
Wawan: BW Direkomendasikan Akil Jadi Pengacara Atut-Rano
Kata Wawan, saat itu Bambang Widjojanto tengah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
diperbarui 09 Jun 2014, 14:24 WIBDiterbitkan 09 Jun 2014, 14:24 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Jaga Kesehatan: Panduan Lengkap Menuju Hidup Sehat dan Bugar
Tips Agar Rajin Sholat, Panduan Lengkap Menuju Keistiqomahan Ibadah
Gandeng LAPI ITB, Pertamina PN Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax di Cibinong
Apple Diminta Tambah Investasi Lebih dari Rp 1,58 Triliun agar iPhone 16 Bisa Dijual Resmi
OJK: Anti-Scam Center Bisa Berantas Rekening Judi Online
9 Tafsir Mimpi Motor Hilang Menurut Islam, Pahami Makna dan Cara Menyikapinya
Kocak, yang Terjadi saat Imam Bacaan Suratnya Panjang Menurut Ustadz Das'ad Latif
Cara Mengurangi Gula dalam Nasi, Pati Resisten pada Nasi Dingin untuk Kendalikan Gula Darah
Dewi Perssik Klarifikasi Isu Main Berondong: Kalau Saya Bertindak, Kamu Pasti Dalam Bahaya!
Tips Setelah Ganti Baterai Tanam Baru: Panduan Lengkap untuk Memaksimalkan Kinerja
VIDEO: Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Ini Tugas dan Wewenangnya