Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi atas terdakwa Ratu Atut terkait sengketa Pilkada Lebak. Dalam sidang, Akil terlihat kesal.
Akil merasa pertanyaan yang diajukan jaksa Dzakiyul Fikri seolah-olah memposisikan dirinya sebagi terdakwa. Padahal ia dihadirkan ke muka sidang sebagai saksi.
Akil pun gerah ketika jaksa menghujani dirinya pertanyaan soal posisinya sebagai ketua hakim panel perkara Pilkada Lebak. Pertanyaan JPU dimulai dari soal etika hakim yang tidak boleh menemui pihak berperkara, hingga pembacaan transkip perbincangannya dengan salah satu kuasa hukum Amir Hamzah yang menjadi calon Bupati Lebak, Susi Tur Handayani.
Dalam perbincangan itu, Akil mengaku kesulitan mengoordinasikan dengan hakim panel lainnya untuk menggelar pilkada ulang dan meminta uang 3 miliar agar dapat memenuhi apa yang diinginkan pemohon.
"Seharusnya saudara menanyakan yang berkaitan dengan terdakwa (Atut). Karena saya saksi, bukan terdakwa," kata Akil di Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Mendengar protes Akil, jaksa Fikri lantas menurutinya. Meski merasa kesal, Akil tetap memberikan jawaban atas segala permintaan jaksa.
"Secara fakta, angkanya itu jauh untuk menang. Tidak mungkin angka diulang. Tapi terjadi sejumlah pelanggaran dalam Pilkada Lebak yang dapat membuat pemilihan ulang. PNS terlibat. Sehingga terjadi pelanggaran. Ada penggalangan massa dan penghinaan terhadap calon lain yang tidak diperbolehkan," jelas Akil.
Sebelumnya, Jaksa pada KPK mendakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap 1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Uang itu akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani yang berprofesi advokat. Susi juga sudah berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi untuk memutuskan pemungutan suara ulang.
Dicecar Seperti Terdakwa, Akil Mochtar Protes Jaksa
Akil merasa pertanyaan yang diajukan jaksa Dzakiyul Fikri seolah-olah memposisikan dirinya sebagi terdakwa. Padahal ia sebagai saksi.
diperbarui 12 Jun 2014, 14:40 WIBDiterbitkan 12 Jun 2014, 14:40 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemerintah Hapus Retribusi Daerah Buat Rumah Murah, Berlaku Akhir Tahun Ini!
IPO, Daya Intiguna Yasa MR DIY Incar Dana Rp 4,7 Triliun
Indonesia Berambisi Punya Mobil Nasional, Mampukah?
Jalin Asmara di Usia Belia, Ini Surga dan Petaka yang Mengintai Remaja
Bantu Timnas Indonesia Cari Talenta Berbakat, Dewa United Gelar Kompetisi U-10
Mengenal Pasangan Calon Pilgub Bali 2024, Berikut Partai Pengusung dan Pendidikannya
Komisioner Komisi Informasi Jakarta Beberkan Dampak Turunan PPN Naik 12%
6 Potret Zaskia dan Shireen Sungkar Kondangan Bareng, Kompak dengan Keluarga Besar
Ririe Fairus Disumpahi Bahagia dan Lancar Rezeki Setelah Ikhlas Nissa Sabyan Nikah dengan Ayus
Cek Fakta: Hoaks Tautan Pendaftaran Petani Milenial dari Kementan
Apa Itu Bill Gates: Perjalanan Hidup Sang Visioner Teknologi
Tips Sehat Setelah Makan Gorengan: Panduan Lengkap untuk Menjaga Kesehatan