Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Akil Mochtar.
Akil Mochtar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak tegar saat amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Suwidya. Hanya sesekali mantan Ketua MK itu terlihat tertunduk.
Berbeda dengan Akil, hakim Suwidya malah terlihat tidak kuasa saat membacakan amar putusan yang merupakan vonis tertinggi yang pernah dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan Liputan6.com, tangan Suwidya bergetar sebelum membacakan kalimat 'menjatuhkan hukuman seumur hidup' kepada Akil. Bahkan, Suwidya terpaksa menyerahkan sisa amar putusan yang harus dibacakannya kepada hakim anggota Gosen Butarbutar yang duduk disebelah kirinya.
Pada perkara ini, Akil dijatuhi hukuman seumur hidup karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akil divonis melanggar dua dakwaan terkait suap sejumlah gugatan sengketa Pilkada di MK kecuali sengketa Pilkada Lampung Selatan dengan dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Akil juga dianggap menerima gratifikasi dengan memaksa oleh majelis hakim. Perbuatan itu, Akil dianggap melanggar dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan keempat dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 64 ayat 1 KUHP.
Terkait pencucian uang, Akil dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tangan Ketua Hakim Gemetar Saat Bacakan Vonis Akil Mochtar
Akil Mochtar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak tegar saat amar putusan dibacakan majelis hakim.
diperbarui 30 Jun 2014, 23:15 WIBDiterbitkan 30 Jun 2014, 23:15 WIB
Sebelumnya, mantan Ketua MK itu dituntut JPU pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sentimen Domestik Ini Bayangi Pasar Saham Indonesia pada 2025
Meningkatkan Kesehatan Mental dengan Sayur Selada? Ini Manfaatnya
Medali Emas Olimpiade Langka dari Tahun 1904 Terjual Rp8,8 Miliar, Ini Keistimewaannya
27 Januari 1915: Lahirnya Sang Maestro Lukis Basoeki Abdullah
Apakah THR Kena Pajak? Ketahui Aturan Berlakunya
Survei: 91 Persen Masyarakat Tahu Program MBG, Tapi Hanya 64 Persen yang Puas
Kabar Duka, Emilia Contessa Meninggal Dunia
Resep Babi Kecap Cina: Hidangan Lezat dengan Cita Rasa Oriental
Cetak Generasi Emas, PAN Gelar Pelatihan PANdawa untuk 500 Pemimpin Muda
Hakikat Nikmat dan Kebutuhan, Wajib Tahu Penjelasan Gus Baha Ini
Piramida di Antartika: Fakta atau Teori Konspirasi? Inilah yang Memicu Perdebatan
6 Potret Helm Bermuka Dua Ini Bikin Kaget Pengendara Lain, Mirip Manusia