Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Akil Mochtar.
Akil Mochtar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak tegar saat amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Suwidya. Hanya sesekali mantan Ketua MK itu terlihat tertunduk.
Berbeda dengan Akil, hakim Suwidya malah terlihat tidak kuasa saat membacakan amar putusan yang merupakan vonis tertinggi yang pernah dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan Liputan6.com, tangan Suwidya bergetar sebelum membacakan kalimat 'menjatuhkan hukuman seumur hidup' kepada Akil. Bahkan, Suwidya terpaksa menyerahkan sisa amar putusan yang harus dibacakannya kepada hakim anggota Gosen Butarbutar yang duduk disebelah kirinya.
Pada perkara ini, Akil dijatuhi hukuman seumur hidup karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akil divonis melanggar dua dakwaan terkait suap sejumlah gugatan sengketa Pilkada di MK kecuali sengketa Pilkada Lampung Selatan dengan dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Akil juga dianggap menerima gratifikasi dengan memaksa oleh majelis hakim. Perbuatan itu, Akil dianggap melanggar dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan keempat dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 64 ayat 1 KUHP.
Terkait pencucian uang, Akil dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tangan Ketua Hakim Gemetar Saat Bacakan Vonis Akil Mochtar
Akil Mochtar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak tegar saat amar putusan dibacakan majelis hakim.
Diperbarui 30 Jun 2014, 23:15 WIBDiterbitkan 30 Jun 2014, 23:15 WIB
Sebelumnya, mantan Ketua MK itu dituntut JPU pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Roundtable Discussion Bersama Direktur Sido Muncul, Buka Wawasan Dokter Tentang Potensi Obat Herbal
9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Salah Satunya Muntah dengan Sengaja
Menu Sahur Praktis yang Dibuat dengan Rice Cooker, Nasi Liwet Teri hingga Bubur Manado
Kementerian ESDM Terbitkan Skema Baru Harga Gas Bumi Tertentu untuk 7 Industri
Lebih dari 246 Ribu Penumpang Kereta Api Mudik di Awal Ramadan
U-Winfly Luncurkan Dua Motor Listrik Baru, Intip Spesifikasinya
Analis Standard Chartered Ramal Bitcoin Tembus Rp 3,3 Miliar pada 2025
Turunkan Kolesterol Jahat hingga Gula Darah, Ini 5 Manfaat Puasa bagi Kesehatan
Kombinasi Menu Sahur yang Tidak Membosankan, Praktis, Lezat & Sehat Selama Ramadhan
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 1-4 Maret: Persebaya Surabaya vs Persib Bandung
Awal Mula Musik Dangdut Masuk Indonesia
Microsoft Matikan Skype Setelah 20 Tahun, Apa Penyebabnya?