Tangan Ketua Hakim Gemetar Saat Bacakan Vonis Akil Mochtar

Akil Mochtar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak tegar saat amar putusan dibacakan majelis hakim.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Jun 2014, 23:15 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2014, 23:15 WIB
Wajah Melas Akil Mochtar Hadapi Sidang Vonis
Sebelumnya, mantan Ketua MK itu dituntut JPU pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Akil Mochtar.

Akil Mochtar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak tegar saat amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Suwidya. Hanya sesekali mantan Ketua MK itu terlihat tertunduk.

Berbeda dengan Akil, hakim Suwidya malah terlihat tidak kuasa saat membacakan amar putusan yang merupakan vonis tertinggi yang pernah dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pantauan Liputan6.com, tangan Suwidya bergetar sebelum membacakan kalimat 'menjatuhkan hukuman seumur hidup' kepada Akil. Bahkan, Suwidya terpaksa menyerahkan sisa amar putusan yang harus dibacakannya kepada hakim anggota Gosen Butarbutar yang duduk disebelah kirinya.

Pada perkara ini, Akil dijatuhi hukuman seumur hidup karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akil divonis melanggar dua dakwaan terkait suap sejumlah gugatan sengketa Pilkada di MK kecuali sengketa Pilkada Lampung Selatan dengan dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Akil juga dianggap menerima gratifikasi dengan memaksa oleh majelis hakim. Perbuatan itu, Akil dianggap melanggar dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan keempat dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 64 ayat 1 KUHP.

Terkait pencucian uang, Akil dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya