Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Akil Mochtar.
Akil Mochtar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak tegar saat amar putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Suwidya. Hanya sesekali mantan Ketua MK itu terlihat tertunduk.
Berbeda dengan Akil, hakim Suwidya malah terlihat tidak kuasa saat membacakan amar putusan yang merupakan vonis tertinggi yang pernah dijatuhi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan Liputan6.com, tangan Suwidya bergetar sebelum membacakan kalimat 'menjatuhkan hukuman seumur hidup' kepada Akil. Bahkan, Suwidya terpaksa menyerahkan sisa amar putusan yang harus dibacakannya kepada hakim anggota Gosen Butarbutar yang duduk disebelah kirinya.
Pada perkara ini, Akil dijatuhi hukuman seumur hidup karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akil divonis melanggar dua dakwaan terkait suap sejumlah gugatan sengketa Pilkada di MK kecuali sengketa Pilkada Lampung Selatan dengan dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Akil juga dianggap menerima gratifikasi dengan memaksa oleh majelis hakim. Perbuatan itu, Akil dianggap melanggar dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan keempat dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 64 ayat 1 KUHP.
Terkait pencucian uang, Akil dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tangan Ketua Hakim Gemetar Saat Bacakan Vonis Akil Mochtar
Akil Mochtar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tampak tegar saat amar putusan dibacakan majelis hakim.
diperbarui 30 Jun 2014, 23:15 WIBDiterbitkan 30 Jun 2014, 23:15 WIB
Sebelumnya, mantan Ketua MK itu dituntut JPU pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Catat, Ini Sejumlah Larangan Saat Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tua Jakarta
Ahmad Dhani Ungkap Selalu Suntik Hormon Sebelum Manggung Bareng Dewa 19
Jejak Kolonial di Balik Pelat Nomor Kendaraan Kalimantan Selatan
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi
Kandang Bubrah, Pesugihan yang Mengharuskan Pelaku Merenovasi Rumah Tanpa Henti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025