Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 dan pemberian keterangan palsu. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan perdana bagi Akil usai divonis penjara seumur hidup.
Akil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. "Dia akan jadi saksi untuk tersangka RH dan M," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2014).
Bersama Akil, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap panitera MK Kasianur Sidauruk, dan mantan Wakil Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Jakarta Iwan Sutaryadi.
"Mereka juga menjadi saksi untuk RH dan M," kata Priharsa.
Di samping itu, Liza Merliani Sako yang disebut-sebut merupakan istri muda Romi Herton serta Feny Anggraeni yang merupakan karyawan swasta juga turut diperiksa hari ini.
"Keduanya saksi untuk RH," ujar dia.
KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka itu terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal itu, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
Saat ini keduanya juga sudah ditahan. Romi dititipkan di Rumah Tahanan cabang KPK Pomdam Guntur Jaya, sedangkan Masyitoh di Rutan Gedung KPK.
Pemeriksaan Pertama Akil di KPK Pascavonis Seumur Hidup
Akil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh.
diperbarui 17 Jul 2014, 13:06 WIBDiterbitkan 17 Jul 2014, 13:06 WIB
Sebelum mengambil surat suara di TPS 18, mantan Ketua MK Akil Mochtar mengepalkan tangan ke arah wartawan sembari tersenyum lebar, Jakarta, Rabu (9/7/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Catat, Ini Sejumlah Larangan Saat Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tua Jakarta
Ahmad Dhani Ungkap Selalu Suntik Hormon Sebelum Manggung Bareng Dewa 19
Jejak Kolonial di Balik Pelat Nomor Kendaraan Kalimantan Selatan
3 Perkara yang Terlihat Sepele Namun Dibenci Allah, Sering Diremehkan
Nenek Sebatang Kara di Koja Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah
Pangeran George Maju Gantikan Pangeran Harry Jalani Tradisi Natal Kerajaan Inggris
Waktu di Bulan Berjalan Lebih Cepat Ketimbang di Bumi
Kandang Bubrah, Pesugihan yang Mengharuskan Pelaku Merenovasi Rumah Tanpa Henti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025