KPK Tetapkan Eks Gubernur Papua Barnabas Suebu Sebagai Tersangka

Selain Barnabas, pada proyek senilai Rp 56 miliar ini KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Agu 2014, 18:10 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2014, 18:10 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Detiling Enginering Design Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun anggaran 2009-2010.

"Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik sudah menemukan 2 alat bukti awal tindak pidana korupsi dan menetapkan BS (Barnabas Suebu) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/8/2014)

Barnabas yang juga merupakan calon legislatif yang lolos ke Senayan dari Partai NasDem itu oleh KPK disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Barnabas, pada proyek senilai Rp 56 miliar ini KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, Janes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua dan Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

"Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka BS," kata Johan.

Pada kesempatan itu, Johan juga mengungkap dugaan kerugian negara akibat perbuatan Barnabas Cs yang mencapai Rp 36 miliar atau lebih dari separuh dari nilai proyek yang dianggarkan oleh APBN.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya