Orang Dekat Akil Diperiksa KPK Terkait Pilkada Palembang

Muhtar juga ditetapkan jadi tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan dengan memberi keterangan palsu dalam persidangan Akil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Agu 2014, 12:35 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2014, 12:35 WIB
Gedung KPK_160213
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhtar Ependy dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 dan pemberian keterangan palsu.

"Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2014).

Muhtar, yang diketahui sebagai orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan karena diduga menghalang-halangi penyidikan dengan memberi keterangan palsu dalam persidangan Akil.

KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Penetapan tersangka itu terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal itu, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.

Saat ini keduanya juga sudah ditahan. Romi dititipkan di Rumah Tahanan cabang KPK Pomdam Guntur Jaya, sedangkan Masyitoh di Rutan Gedung KPK. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya