Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu. Dia diperiksa sebagai saksi untuk bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2012-2013.
"Dia jadi saksi untuk tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (11/8/2014).
Bersamaan dengan Anggito, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Teknis Haji I Konsulat Jenderal RI Jeddah, Arab Saudi Mohammad Syairozi Dimyathi. Selain itu Kasubdit Transportasi Dirjen PHU Kemenag Subhan Cholid, serta 2 Anggota DPR Nurul Iman Mustofa dan Gondo Radityo Gambiro.
"Mereka juga jadi saksi untuk SDA," kata Priharsa.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya, serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatan yang disangkakan terhadapnya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Sss)
Korupsi Haji, KPK Periksa Bekas Dirjen PHU Anggito Abimanyu
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka.
Diperbarui 11 Agu 2014, 11:10 WIBDiterbitkan 11 Agu 2014, 11:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Riset: Hanya 40% Persen Responden di Indonesia yang Siap Hadapi Serangan Siber AI
Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Peluang Emas Lulusan SMA!
Ketahanan Pangan Nasional, Petani di Banten Panen Raya 80 Ton Jagung
Lamine Yamal Tegaskan Kesetiaan Bersama Barcelona
15 Destinasi Wisata Jakarta Terpopuler dan Low Budget, Nikmati Liburan Seru tapi Tetap Hemat
VIDEO: Buntut Hasto Ditahan, Megawati Perintahkan Kepala Daerah dari PDIP Tak Ikut Retret?
Tak Ada Itikad Baik, Della Puspita Laporkan Temannya Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Umrah
BPOM Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp31 Miliar, Mayoritas Viral di Medsos
Initial Coin Offering di Indonesia, Peluang atau Tantangan?
Melihat Lagi Momen Hasto Kristiyanto Singgung Jokowi Usai Ditahan KPK
Media Sosial dan Dampaknya pada Mentalitas Atlet: Kisah Darwin Nunez
Wilmar Beri Beasiswa Lewat Ikatan Dinas