Liputan6.com, Jakarta - Wajah Korps Bayangkara tercoreng ulah 2 perwira menengah (Pamen) Polri yang diduga menerima suap dari bandar judi online hingga miliaran rupiah. Kedua Pamen berinisial AKBP MB dan AKP DS itu ditangkap tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan mengatakan, pihaknya menerima limpahan dari biro Paminal di wilayah Bogor, Jawa Barat. Tersangka AKBP MB menjabat sebagai Kasubdit III, sedangkan AKBP DS menjabat Panit II Subdit III, keduanya bertugas dilingkungan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
"Di sana ditemukan dugaan suap yang terkait dengan dugaan pidana tindak pidana perjudian internet (online) oleh tersangka AKBP MK, selaku Kasubdit III dan AKP DS selaku Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat," kata Yudhiawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Dijelaskan dia kasus ini terungkap pada 17 Juni 2014, saat penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar telah memblokir beberapa nomor rekening bank yang diduga terkait proses penyidikan tindak pidana judi online.
"Kemudian pada tanggal 23 Juli di lapangan parkir Polda Jabar diduga telah terjadi korupsi dengan penerimaan uang Rp 60 juta yang dilakukan oleh AKP DS dan kawan-kawan yang diberikan oleh saudara AI (bandar judi)," papar dia.
Uang itu, jelas Yudhiawan, sebagai imbalan atas pembukaan 2 rekening yang terkait tindak pidana online tersebut. Namun, ternyata penerimaan uang itu sebagai tahap ketiga.
"Sebelumnya sudah ada 2 kali penerimaan uang dengan rincian Rp 240 juta dan Rp 70 juta," sambung dia.
Sedangkan, lanjut Yudhiawan, AKBP MB diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari bandar judi berisial AD dan T. Uang imbalan tersebut diterima setelah berhasil membuka beberapa rekening bank yang sudah diblokir.
"AKBP MB menerima uang di Kota Wisata Desa Ciangsana Kabupaten Bogor yang diduga sebagai imbalan atas tindakan pembukaan blokir rekening bank yang terkait dengan perkara judi online di Polda Jabar," tegas Yudhiawan
Adapun barang bukti yang disita dari tangan AKBP MB, sebesar Rp 5 miliar dan US$ 168 ribu. Sedangkan dari tangan AKP DS disita uang tunai Rp 370 juta dan dokumen-dokumen terkait penanganan judi online.
"Terhadap tersangka AKBP MB telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2014, bertempat di rutan Bareskrim Polri," tegas dia.
Sedangkan tersangka AKBP DS belum dilakukan penahanan karena masih pendalaman kasus. Kini kedua Pamen Polri itu dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHPidana. Ancaman pidana pada Pasal 12, paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah, 2 Perwira Polri Ditangkap
Kedua Pamen berinisial AKBP MB dan AKP DS itu ditangkap tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri.
diperbarui 14 Agu 2014, 14:28 WIBDiterbitkan 14 Agu 2014, 14:28 WIB
Berkas kasus dugaan suap dan pencucian uang 2 tersangka bea cukai, sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kini tinggal menunggu jadwal sidang.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan
Kisah Delle Lumba-Lumba Laut Baltik yang Hobi Berbicara Sendiri
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab