Warga AS Pembunuh Ibu Kandung di Bali Dijerat Pasal Berlapis

Polisi belum menetapkan siapa dalang dari pembunuhan keji tersebut.

oleh Dewi Divianta diperbarui 19 Agu 2014, 15:04 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2014, 15:04 WIB
polisi-periksa-pelaku-pembunuh-ibu-13041

Liputan6.com, Denpasar - Heather Lois, perempuan asal Amerika Serikat yang membunuh ibu kandungnya Sheila Von Weise (62) dinyatakan dijerat dengan pasal berlapis. Bersama kekasihnya, Schefer Tommy (21), dia dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menjelaskan, dijeratnya Lois dan Tommy dengan pasal pembunuhan berencana karena dari hasil olah tempat kejadian perkara dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan mengindikasikan perbuatan keduanya telah direncanakan dengan baik.

"Kita konstruksikan, kita lihat dengan temuan, sudah pasti dia kita jerat dengan pembunuhan berencana. Pasal 338 dan 340 KUHP," kata Hery saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (19/8/2014).

Namun, polisi belum menetapkan siapa dalang dari pembunuhan keji tersebut. "Siapa dalangnya, belum kita tetapkan. Kita masih selidiki lebih dalam," jelas Hery.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan dan tes kejiwaan, kedua pelaku dinyatakan tak mengalami masalah. Mereka menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Trijata, Denpasar. "Dari hasil tes kejiwaan keduanya normal," tutur Herry.

Sheila Von Weise menjadi korban pembunuhan keji saat menginap di hotel bintang lima St Regist kawasan Nusa Dua pada 12 Agustus 2014. Aksi sadis itu dilakukan oleh putrinya Heather Lois dan pacarnya Tommy yang kini ditahan di Mapolresta Denpasar. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya