Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Afriand Caesar Al Irhamy, siswa kelas X SMA 3 korban penganiayaan yang berujung kematian mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap 4 terdakwa yakni TM, AM, PU, dan KR.
Ibu korban Afriand, Diana Dewi mengaku putusan hakim terasa kurang adil. Karena hakim mengatakan para terdakwa bersalah, namun kenyataan tidak memberi efek jera kepada mereka.
"Ini kan pembelajaran kalau ini seolah-olah pembelajaran memang mereka bersalah dan mereka akan bebas dan tidak bersalah, toh hanya statement bersalah saja," kata Diana usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (26/8/2014).
Diana menilai, meski vonis bersalah dengan hukuman 1,5 tahun dan percobaan 2 tahun terhadap para terdakwa, namun hukuman itu bebas bersarat. Dia mengaku sedih atas putusan hakim tersebut. Karena tidak memenuhi rasa keadilan, dan hukuman itu tidak menimbulkan efek jera.
"ini kan masalah nyawa, itu yang kami rasa tidak adil. Kami akan banding, jaksa yang ajukan banding. Sampai kami menemukan keadilan seadil-adilnya," pinta Dewi yang hadir dalam persidangan itu.
Senada dengan ayah korban, Arif Setiadi, hukuman 4 terdakwa tidak akan menimbulkan efek jera, dan ditakutkan kasus ini akan terus terulang. "Seperti ini dari mereka-mereka karena tidak ingin menghapus bullying (intimidasi) tapi melestarikan, kayaknya," ujar Arif.
Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin Made Sutisna, menjatuhkan pidana hukuman selama 1 tahun 6 bulan, dengan masa percobaan hukuman 2 tahun. Namun, putusan majelis hakim tidak menjebloskan para terdakwa ke penjara alias bebas.
Pihak keluarga korban menilai, putusan hakim ini tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menghukum para terdakwa selama 3 tahun penjara.
Jaksa Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana ajukan banding pasca-putusan majelis hakim. "Kita akan ajukan banding," singkat Jaksa Indra Gunawan usai persidangan di PN Jakarta Selatan.
Sementara kuasa hukum para terdakwa, Frans Paulus mengaku tidak ajukan banding. Namun pihak jaksa berencana akan naik banding. "Kita nggak ajukan banding. Hanya Jaksa saja yang ajukan banding," ujar Frans usai sidang.
Seharusnya, kata Frans, Jaksa tidak layak banding. Sebab dalam fakta persidangan dari 37 saksi yang diajukan Jaksa, tidak ada 1 atau 2 pun fakta yang membuktikan terdakwa melakukan pidana.
"Saksi itu tidak bisa membuktikan saat memberikan keterangan ke para terdakwa, bahwa terdakwa melakukan tindakan kekerasan," tegas Frans usai persidangan.
Lebih lanjut Frans menjelaskan, dalam dakwaan primer dan subsider yang didakwakan jaksa, hal itu tidak terbukti yakni pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara, subsidernya pasal 80 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 itu tidak bisa dibuktikan jaksa.
"Putusan hakim hanya pada dakwaan alternatif kedua pasal 359 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan fakta-fakta persidangan," ujar Frans.
Advertisement