Liputan6.com, Jakarta - Membersihkan puing-puing bangunan bekas penggusuran di tempat tinggal, itulah aktivitas para warga Rt.11/Rw.08 Palmerah, Jakarta Barat pascarumah mereka dihancurkan alat berat oleh Pemprov DKI Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (18/9/2014), para warga kini tinggal seadanya, apalagi hingga kini belum ada ganti rugi maupun proses relokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Pemprov DKI Jakarta sendiri berencana memindahkan mereka ke sejumlah rusunawa dan memberi ganti rugi bagi warga yang memiliki surat bukti kepemilikan. Namun hingga kini masih terkendala proses verifikasi yang belum selesai.
Advertisement
Sebanyak 113 rumah dibongkar karena berada kurang dari 7,5 meter dari pinggir Kali Grogol. Pembongkaran itu sebagai bagian dari normalisasi kali untuk mengatasi banjir.
Tetapi, pascapenggusuran, puing-puing bangunan yang berserakan justru semakin membuat Kali Grogol menjadi tersumbat. (Mvi)
Baca Juga:
Terkena Proyek MRT, 51 Bangunan di Jalan Fatmawati Digusur Paksa