Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memantau langsung jalannya persidangan vonis terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta. Dalam vonis itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
KY menyatakan, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Haswan‎di itu. "Tidak ada pelanggaran etik, itu berjalan normal, biasa saja," kata Ketua KY Suparman Marzuki saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Namun begitu menurut Suparman, KY melihat putusan-putusan yang diputus Majelis Hakim PN Tipikor selama ini belum menunjukkan konsistensi. Karena itu, hakim-hakim PN Tipikor perlu menjaga konsistensinya terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Kalau ada satu kasus yang relatif sama, pelaku tindakannya dengan pelaku berikutnya itu konsistensi harus dijaga. Kalau yang sebelumnya hak politiknya dicabut dengan relasi sama, maka harus dicabut juga hak politiknya," jelas Suparman mencontohkan konsistensi dalam putusan-putusan majelis hakim PN Tipikor selama ini.
Masih menurut Suparman, contoh lain inkonsistensi majelis hakim adalah mengenai dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada hakim yang tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada hakim yang menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengadilkan (menyidangkan) TPPU. Ini kan pengadilan di bawah MA (Mahkamah Agung), (hakim-hakim) berbeda (pandangan) dalam memaknai kewenangan penegak hukum. Nah yang seperti inilah inkonsistensi yang menjadi problem tersendiri," ujar Suparman.
Inkonsistensi itu yang masih terlihat dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan TPPU. Khususnya mengenai tuntutan pencabutan hak politik.
"Jadi pengadilan Anas itu ada inkonsistensi di Pengadilan Tipikor. Nah ini kan mestinya kalau ada (kasus korupsi) yang relatif sama, latar belakangnya sama, unsurnya sama, meskipun kuantitasnya berbeda, itu harusnya menimbulkan konsistensi," papar Suparman.
Majelis Hakim PN Tipikor yang diketuai Haswandi menjatuhkan vonis kepada Anas Urbaningrum dengan pidana 8 tahun penjara. Majelis hakim juga menghukum Anas dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
‎Tak cuma itu, majelis hakim turut menghukum Anas Urbaningrum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan apabila tidak ada harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (Mut)
KY: Tidak Ada Pelanggaran Etik Hakim di Vonis Anas
KY pun melihat sidang vonis Anas Urbaningrum berjalan normal.
Diperbarui 25 Sep 2014, 14:47 WIBDiterbitkan 25 Sep 2014, 14:47 WIB
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar miliaran rupiah untuk mengganti kerugian negara, Jakarta, (24/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mbak Ita Ditahan KPK, Sertijab Wali Kota Semarang Diwakili Pj Sekda
Amalan Khusus Jumat agar Rezeki Lancar dari UAH, Catat Doa dan Waktu Bacanya
5 Pemain Inggris Termahal Sepanjang Sejarah: Ada Bintang Real Madrid hingga Bek Manchester United
Reshuffle Perdana Kabinet Prabowo-Gibran, Murni Pertimbangan Kinerja atau Faktor Lain?
Misteri Hujan Jeli di Gorontalo, Ketika Lautan Turun dari Langit
Tradisi Jelang Ramadan Perlon Unggahan dan Janji Kampanye Terhadap Masyarakat Adat
Pasutri di Pekanbaru Tertangkap Kawal Pengiriman Narkoba Rp18 Miliar ke Sumsel
Arti Mimpi Kelabang: Makna dan Tafsir Lengkap
Danyang Mahar Tukar Nyawa: Film Horor Indonesia dengan Pesan Moral dan Misteri Budaya Jawa Tayang serentak di Malaysia, Singapore, dan Brune
Masa Depan Perbankan Digital, Distributed Database sebagai Kunci Transformasi
Tujuan Belajar Bahasa Indonesia: Memahami Pentingnya Bahasa Nasional
Mimpi Motor Dicuri Orang: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui