Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan memeriksa Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang terkait kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Bonaran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Saat tiba di Gedung KPK, Bonaran langsung menyebut bahwa terdapat muatan politis dalam penanganan perkara suap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dilakukan KPK. Karena kata Bonaran, ia tidak pernah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar seperti yang disangkakan KPK.
"Saya lihat ini politis. Saya secara fakta, nanti saya bagi silakan cek rekening saya, saya tidak miliki uang Rp 1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil?" ujar Bonaran Situmeang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Bonaran juga menceritakan latar belakang bagaimana ia dapat menyimpulkan masalah ini merupakan bentuk politisasi KPK khususnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang pernah menjadi pengacara lawannya dalam gugatan Pilkada di MK.
"Tahukah kalian siapa lawan saya di Pilkada Tapteng yang ada di MK itu? Dina Riana Samosir. Siapakah pengacara Dina Riana Samosir? Waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu Komisioner di KPK. Waktu di MK salah satu permohonan BW (Bambang Widjojanto) adalah mendiskualifikasi saya sebagai calon Bupati Tapteng. tapi MK saya menangkan maka diskualifikasi itu tidak jadi," tutur Bonaran.
KPK dalam perkara ini telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka. Ia diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Tapteng.
"Akil Mochtar ketika perkara saya diperiksa bukanlah Ketua MK dan bukan juga hakim panel saya. Apa relevansinya saya menyuap akil? Karena saya sudah menang 62,10%," tandasnya.
"Saya juga tidak mengenal Akil. Lalu, ada tidak uang Rp 1,8 miliar? Kalau ada pasti ada kemungkinan saya suap, kalau tidak ada bagaimana saya menyuap?" pungkas Bonaran seraya masuk ke lobi Gedung KPK.
Bupati Tapteng Sebut KPK Berpolitik dalam Perkara Suap di MK
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
diperbarui 06 Okt 2014, 12:09 WIBDiterbitkan 06 Okt 2014, 12:09 WIB
Bonaran Situmeang usai diperiksa KPK sebagai pengacara Anggodo Widjojo. Pemeriksaan ini terkait kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK yang melibatkan kliennya.(Antara)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus : Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Sleman Tumbangkan Pohon
Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Bahaya Stunting dan Gizi Buruk, Bisa Turunkan IQ Anak
Pemkot Tarakan Serukan Penguatan Koordinasi dalam Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing
Cara Pengolahan Pangan: Teknik dan Metode Lengkap
Prabowo Punya 48 Kementerian, Gedung dan Rumah Menteri di IKN Ditambah?
Ketum Projo Benarkan Jokowi Bakal Turun Gunung ke Jakarta untuk Kampanyekan Ridwan Kamil
Arti Mimpi Ular Hitam Kecil: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
Cara Menata Foto di Dinding: Panduan Lengkap Menciptakan Galeri Pribadi yang Menakjubkan
VIDEO: Jembatan Putus, Warga Lebak Terpaksa Terjang Arus Sungai Deras
Blusukan ke Pejatan Timur, Ridwan Kamil Dikalungi Syal Persija
Pernah Mimpi Beli Baju Baru? Ini 15 Makna Tersembunyi yang Mungkin Mengejutkan Anda
Kunjungi Jayawijaya, Wamendagri Ribka Haluk Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis