Liputan6.com, Jakarta - Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013, menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai diperiksa selama sekitar 9 jam sebagai tersangka, politisi Partai Demokrat ini enggan menjawab apapun pertanyaan yang dilontarkan. Salah satunya mengenai proses hukumnya yang belum masuk ke tahap penahanan.
Namun, tetap saja Sutan yang mengenakan jaket berwarna hitam ini enggan berkomentar. Ia terus merangsek dari kepungan wartawan menuju mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi B 1957 SB yang sudah menunggunya.
"He..he...he," tawa Sutan Bathoegana sambil berusaha masuk ke mobilnya," Jakarta, Senin (6/10/2014).
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR sejak 14 Mei 2014. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan US$ 200.000 kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut bahwa perkara ini tidak hanya berhenti pada penetapan Sutan sebagai tersangka. Penyidik kata Johan masih terus mengembangkan perkaranya, dan kemungkinan terdapat tersangka baru dalam perkara ini. (Riz)
Sutan Bhatoegana Tertawa Tak Ditahan KPK Hari Ini
Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengesahan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
diperbarui 06 Okt 2014, 19:57 WIBDiterbitkan 06 Okt 2014, 19:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Habib Novel Ungkap Kenapa Rezeki Cepat Habis, Makkah Madinah Banjir Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Hyundai Staria Listrik Terungkap Tanpa Kamuflase
Rayakan HUT ke-52, DPC PDIP Kota Depok Solid dan Setia Bersama Megawati
Sebentar Lagi Belanja Oleh-oleh di Phuket Bisa Bayar Pakai Kripto
Daftar 20 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2025
Kepulauan Gili, Surganya Para Pecinta Snorkeling
3 Resep Sayur Asem Solo yang Sedap Disantap Bareng Keluarga di Akhir Pekan
19 Perusahaan Antre IPO per 10 Januari 2025
Makan Apa Biar Kolesterol Cepat Turun? Tiru Menu Sarapan Kate Middleton yang Genap Berusia 43 Tahun
Kangen Diasuh Ruben Amorim, Pemain PSG Ini Minta Pindah ke Manchester United
12 Januari 1991: Kongres AS Beri Dukungan untuk Perang di Irak
Kontribusi Ketahanan Pangan, Perusahaan Ini Panen Sayur di Atap Gedung