Liputan6.com, Washington D.C - Kongres Amerika Serikat memberikan suara untuk mengesahkan penggunaan kekuatan militer terhadap Irak guna mengakhiri pendudukannya di negara tetangga Kuwait.
Pemungutan suara tersebut mengukuhkan tenggat waktu PBB pada tanggal 15 Januari bagi Presiden Irak, Saddam Hussein, untuk memerintahkan pasukannya keluar dari Kuwait, atau menghadapi aksi militer.
Advertisement
Baca Juga
Setelah tiga hari perdebatan yang terkadang panas, DPR meloloskan mosi yang mengesahkan penggunaan kekuatan dengan perolehan suara 250 berbanding 183, dikutip dari BBC, Minggu (12/1/2025).
Advertisement
Pemungutan suara Senat yang dikendalikan Demokrat jauh lebih ketat, yaitu 52 berbanding 47, tetapi tidak sesempit yang dikhawatirkan.
Putusan yang Ketat
Ini adalah pertama kalinya Kongres menyetujui aksi militer sejak resolusi Teluk Tonkin pada tahun 1964 di awal Perang Vietnam, dan itu sama sekali bukan kesimpulan yang sudah pasti.
Terkadang pemungutan suara Senat terlalu ketat untuk diputuskan, dan beberapa pihak memperkirakan presiden akan dipaksa berperang tanpa dukungan Kongres.
DPR menambahkan satu syarat pada usulan tersebut: bahwa semua cara diplomatik dan damai untuk mencegah perang harus diupayakan.
DPR juga telah menegaskan bahwa mereka akan menarik dukungannya jika perang berlarut-larut atau mengakibatkan banyak korban jiwa.
Presiden Bush menyambut baik pemungutan suara tersebut, dengan mengatakan bahwa pemungutan suara tersebut merupakan "kesempatan terbaik terakhir untuk perdamaian" dan mengirimkan "pesan yang paling jelas kepada Irak bahwa mereka tidak dapat mengabaikan batas waktu 15 Januari".
Ia mengatakan bahwa ia belum membuat keputusan akhir untuk melancarkan serangan terhadap Irak, tetapi memperingatkan bahwa hal itu akan terjadi "lebih cepat daripada lambat" jika Saddam Hussein tidak menarik diri.