Polisi Hentikan Penyidikan Kecelakaan Lamborghini Hotman

Polisi akan mengeluarkan SP3 kasus tabrakan maut yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea di Tol Wiyono Wiyoto.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Okt 2014, 19:33 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2014, 19:33 WIB
Lamborghini Hotman Paris Kecelakaan di Tol Ancol
Kondisi mobil mewah Lamborghini milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (TMC Polda Metro)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya berencana mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tabrakan maut yang melibatkan mobil Lamborghini pengacara Hotman Paris Hutapea di Tol Wiyono Wiyoto arah Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan keputusan untuk menghentikan penyidikan atas kasus yang merenggut 1 korban tewas itu telah berdasarkan hasil gelar perkara.

"Akan dilakukan penghentian," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2014).

Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kata Rikwanto, disebutkan ada 2 kecelakaan dalam kejadian tersebut. Kecelakaan pertama adalah kecelakaan tunggal yang menimpa truk boks setelah menyalip bus pariwisata sehingga menabrak pembatas jalan di sebelah kanan dan terguling.

"Sopir tewas, kenek luka berat atas kecelakaan itu," tambah Rikwanto.

Sementara pada kecelakaan kedua, lanjut Rikwanto, terjadi di belakang insiden kecelakaan yang pertama. Yakni melibatkan bus pariwisata yang menikung ke arah kanan sehingga menabrak mobil Lamborghini milik Hotman hingga rusak berat.

"Kecelakaan tunggal yang pertama tidak bersentuhan dengan kecelakaan kedua," tutup Rikwanto. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya