2 Pejabat Kemenhut Diperiksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Riau

Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan, diperiksa sebagai saksi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Okt 2014, 11:20 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2014, 11:20 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 anak buah mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan suap pengajuan Revisi Alih Fungsi Provinsi Riau tahun anggaran 2014. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk ‎tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.

Mereka adalah‎ Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung di Kementerian Kehutanan, Bambang Supriyanto, dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi‎ Kehutanan di Kemenhut‎, Masyhud.

"Keduanya jadi saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2014).

Bersamaan dengan itu, penyidik juga memeriksa Cecep Iskandar seorang PNS pada Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Riau. Cecep juga diperiksa sebagai saksi‎ untuk Annas.

KPK menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.

Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau. ‎

Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎

Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014.

Penangkapan Gubernur Riau Annas Maamun dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Saat penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dollar Amerika Serikat sebesar US$ 300 ribu. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya