Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, mengungkap pembobolan dana Bank CIMB Niaga Pusat dengan memanfaatkan User ID Bank CIMB Niaga cabang Pangkal Pinang. Dari penelusuran polisi, terduga pelaku merupakan karyawan bagian Information Technology Bank CIMB Niaga Pusat, Stanly (ST) dan Seno (SN).
"Tersangka SN dan ST sudah mempunyai niat jahat untuk melakukan pembobolan. Tersangka adalah bagian IT di perbankan tersebut," kata Direktur Tippideksus Bareskrim Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Kasus ini berawal saat CIMB Niaga Pangkal Pinang melakukan proses laporan akhir bulan pada 16 Oktober 2014. Dari situ diketahui ada perbedaan saldo dalam pencatatan internal senilai Rp 22.875.000.000. Ternyata uang itu telah digasak 2 pelaku yang mengaku hendak memperbaiki jaringan IT.
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan rekan di bagian keuangan berinisial DK, untuk meminta kode ID masing-masing cabang. Alasannya, untuk meng-update data," ungkap Kamil.
Niat jahat itu, kata Kamil, telah direncanakan pada Oktober 2014 lalu. Untuk memuluskan niatnya itu kedua pelaku meminta bantuan RY, MSP alias WW agar dibuatkan rekening fiktif. "Dari keterangan yang diperoleh rekening dan uangnya kemudian dialihkan ke rekening MSP ini," jelas dia.
Aksi pembobolan itu pun berhasil dilakukan. Dana dimutasi sebanyak 3 kali secara bertahap. ST dan kawan-kawan kemudian menghubungi broker untuk menukarkan uang rupiah menjadi dolar. Lalu, uang itu dipindahbukukan ke rekening CIMB Niaga milik PT Gada Jaya Perkasa milik DN, broker money changer, pada hari yang sama untuk ditukarkan dalam bentuk dolar.
"DN dimintai tolong oleh RY untuk menukarkan rupiah menjadi dolar. Uang itu dicairkan secara bertahap, senilai US$ 536.200 oleh tersangka, namun sisanya Rp 16 miliar masih tertahan di rekening," ungkap dia.
Kini ke 4 tersangka, SN, ST, RY, MSP alias WW telah dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri. Polisi juga menyita barang bukti berupa US$ 536.200 dan Rp 100 juta, buku tabungan berbagai bank, dan ponsel.
"Sedangkan hasil tindak pidana yang belum dicairkan oleh tersangka, telah diblokir oleh bank CIMB Niaga," pungkas Kamil.
Oleh Penyidik Polri ke 4 pelaku dijerat Pasal 49 UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998 dan atau Pasal 81 atau pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Polri Ungkap Pembobolan Uang CIMB Niaga Rp 22,4 Miliar
Terduga pelaku merupakan karyawan bagian Information Technology Bank CIMB Niaga Pusat, Stanly (ST) dan Seno (SN).
Diperbarui 28 Okt 2014, 15:47 WIBDiterbitkan 28 Okt 2014, 15:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerombolan Pemuda Bikin Onar di Sunter, Rampas Motor dan Aniaya Korban
Xiaomi Bagi-Bagi THR Ramadan, Total Hadiah Rp 150 Juta
Aktivis HAM Haris Azhar Sebut Keadilan Hukum bagi Masyarakat Miskin Masih Terbatas
Liverpool Dapat Oleh-Oleh Buruk dari Jeda Internasional
Polres Pemalang Siagakan Tim Urai Antisipasi Macet Arus Mudik Lebaran 2025
Satgas Ramadan dan Idul Fitri 2025, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Jamin Ketersediaan Energi Selama Ramadan-Idul Fitri
Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Bahrain, Usung Misi Balas Dendam Sehabis Dibantai Australia
Dianggap Cemarkan Nama Baik Palembang, Selebgram Willie Salim Bakal Dipolisikan
Jumlah Pemudik 2025 Diprediksi Turun Dalam Dibanding Tahun Lalu, Ada Apa?
Urgensi Penanganan Bibir Sumbing pada Bayi, Berisiko Komplikasi Jika Tak Segera Ditangani
Hasil Swiss Open 2025: Ana/Tiwi Dijegal Pasangan China di Semifinal
Alami Tekanan Psikologis, Kuasa Hukum Anggota Polres Teluk Bintuni Minta Investigasi Menyeluruh