Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Mabes Polri telah menyetujui penangguhan penahanan tersangka penghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Muhammad Arsyad (MA). Pria berumur 24 tahun itu akhirnya menghirup udara bebas dan pulang ke rumah kontrakan orangtuanya pada Senin (3/11/2014) pagi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan penangguhan penahanan MA berdasarkan pertimbangan hukum yang dilakukan para penyidik.
"Kemudian adanya jaminan dari pihak keluarga," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014). Alasan lain, kata Boy, selama menjalani proses penyidikan MA dinilai sangat kooperatif. Karena itu permohonan penangguhan penahanan MA dikabulkan.
Namun, menurut Boy, penangguhan penahanan tidak serta merta membuat kasus MA dihentikan. Meski sudah bebas, penyidik akan tetap melanjutkan mekanisme penyidikan hingga kasus ini selesai. "Bukan berarti proses penangguhan penahanan berhenti, mekanisme hukumnya jalan. MA tetap tersangka," tutup Boy.
Perbuatan Arsyad yang menghina Jokowi dengan gambar-gambar model porno dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli lalu. Kasus ini kemudian di proses oleh polisi dan Arsyad dijerat pasal berlapis.
Arsyad dinilai telah menghina Presiden Jokowi dengan memposting gambar-gambar model porno yang dipasangi foto Jokowi di akun Facebooknya. Tindakan Arsyad kemudian dilaporkan kuasa hukum Jokowi ke Mabes Polri pada 27 Juli lalu. Arsyad ditahan sejak 23 Oktober di Mabes Polri. (Yus)
Alasan Polri Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghina Jokowi
Menurut Boy, penangguhan penahanan tidak serta merta membuat kasus MA dihentikan. Kasusnya akan tetap dilanjutkan hingga selesai.
diperbarui 03 Nov 2014, 12:47 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 12:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kekurangan Polisi Hutan, Kemenhut Minta TNI Bantu Jaga Hutan dan Tanam Pohon
Efisiensi Anggaran Rp109 Miliar, PPATK Hanya Bisa Bayar Pegawai Sampai Agustus 2025
Ledakan Kunjungan Wisatawan ke Jepang Picu Ketegangan Pemerintah dan Penduduk Lokal
Arti Ani-Ani dan Kegunaannya, Alat Tradisional Panen Padi yang Penuh Makna
Hadiah Valentine Unik Selain Cokelat dan Bunga, 12 Ide Kado Murah & Berkesan
Aturan Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditargetkan Terbit Bulan Ini
Festival Musik UGH! Siap Guncang Singapura, Ada Crush hingga Regina Song
6 Meme Cowok dan Cewek ketika Patungan Ini Kocak, Bikin Angguk Setuju
Pemerintah Carolina Utara Pertimbangkan Investasi Bitcoin
Jelang Putusan Prapradilan, Hasto Hormati Apa pun Keputusan Hakim
Adhisty Zara Syuting Film Berebut Jenazah di Jepang Disambut Suhu 2 Derajat Celsius, Sangu Sambal Instan
Kemeriahan Perayaan Cap Go Meh di Kawasan Cideng Jakarta