Alasan Polri Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghina Jokowi

Menurut Boy, penangguhan penahanan tidak serta merta membuat kasus MA dihentikan. Kasusnya akan tetap dilanjutkan hingga selesai.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Nov 2014, 12:47 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 12:47 WIB
boy-rafli-amar-polisi-benarkan-130426b.j

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Mabes Polri telah menyetujui penangguhan penahanan tersangka penghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Muhammad Arsyad (MA). Pria berumur 24 tahun itu akhirnya menghirup udara bebas dan pulang ke rumah kontrakan orangtuanya pada Senin (3/11/2014) pagi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan penangguhan penahanan MA berdasarkan pertimbangan hukum yang dilakukan para penyidik.

"Kemudian adanya jaminan dari pihak keluarga," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014). Alasan lain, kata Boy, selama menjalani proses penyidikan MA dinilai sangat kooperatif. Karena itu permohonan penangguhan penahanan MA dikabulkan.

Namun, menurut Boy, penangguhan penahanan tidak serta merta membuat kasus MA dihentikan. Meski sudah bebas, penyidik akan tetap melanjutkan mekanisme penyidikan hingga kasus ini selesai. "Bukan berarti proses penangguhan penahanan berhenti, mekanisme hukumnya jalan. MA tetap tersangka," tutup Boy.

Perbuatan Arsyad yang menghina Jokowi dengan gambar-gambar model porno dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli lalu. Kasus ini kemudian di proses oleh polisi dan Arsyad dijerat pasal berlapis.    

Arsyad dinilai telah menghina Presiden Jokowi dengan memposting gambar-gambar model porno yang dipasangi foto Jokowi di akun Facebooknya. Tindakan Arsyad kemudian dilaporkan kuasa hukum Jokowi ke Mabes Polri pada 27 Juli lalu. Arsyad  ditahan sejak 23 Oktober di Mabes Polri. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya