Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Mabes Polri telah menyetujui penangguhan penahanan tersangka penghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Muhammad Arsyad (MA). Pria berumur 24 tahun itu akhirnya menghirup udara bebas dan pulang ke rumah kontrakan orangtuanya pada Senin (3/11/2014) pagi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, mengatakan penangguhan penahanan MA berdasarkan pertimbangan hukum yang dilakukan para penyidik.
"Kemudian adanya jaminan dari pihak keluarga," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/11/2014). Alasan lain, kata Boy, selama menjalani proses penyidikan MA dinilai sangat kooperatif. Karena itu permohonan penangguhan penahanan MA dikabulkan.
Namun, menurut Boy, penangguhan penahanan tidak serta merta membuat kasus MA dihentikan. Meski sudah bebas, penyidik akan tetap melanjutkan mekanisme penyidikan hingga kasus ini selesai. "Bukan berarti proses penangguhan penahanan berhenti, mekanisme hukumnya jalan. MA tetap tersangka," tutup Boy.
Perbuatan Arsyad yang menghina Jokowi dengan gambar-gambar model porno dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli lalu. Kasus ini kemudian di proses oleh polisi dan Arsyad dijerat pasal berlapis.  Â
Arsyad dinilai telah menghina Presiden Jokowi dengan memposting gambar-gambar model porno yang dipasangi foto Jokowi di akun Facebooknya. Tindakan Arsyad kemudian dilaporkan kuasa hukum Jokowi ke Mabes Polri pada 27 Juli lalu. Arsyad ditahan sejak 23 Oktober di Mabes Polri. (Yus)
Alasan Polri Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghina Jokowi
Menurut Boy, penangguhan penahanan tidak serta merta membuat kasus MA dihentikan. Kasusnya akan tetap dilanjutkan hingga selesai.
diperbarui 03 Nov 2014, 12:47 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 12:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah
Tips Memperlambat Putaran Meteran Air: Panduan Lengkap 2024
Liga Champions: Bek Terlupakan Jadi Kartu Terakhir Arsenal pada Misi Krusial di Markas Sporting CP
Pelestarian Kebudayaan Dinilai Lebih Mudah dengan Memanfaatkan Teknologi
7 Tips Lolos Psikotes untuk Fresh Graduate, Begini Strategi dan Simulasinya
PPEPP Adalah Singkatan dari: Komponen Utama, Manfaat, dan Tantangan Implementasi
13 Tahun Aturan Upah Minimum Berubah Terus, Apindo: Kami Kecewa!
FPCI Kembali Gelar CIFP 2024, 7.500 Orang Sudah Mendaftar
Bacaan Dzikir Nabi Yunus AS saat Berada di Perut Paus, Dikisahkan Ustadz Adi Hidayat
Meiska Masuk Nominasi IMA Awards 2024, Siap Hadirkan Kejutan di 2025
Risk and Governance Summit 2024, OJK Dorong Penguatan Governansi Sektor Keuangan Menuju Indonesia Emas
Indonesia Masters 2025 Digelar Januari, Ini Daftar Harga Tiketnya