Curi Ikan di Laut RI, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Riau

Kapal ditangkap saat polisi air melakukan patroli rutin. Saat itu, personil mencurigai aktivitas kapal yang tengah menjaring ikan.

oleh M Syukur diperbarui 03 Nov 2014, 16:53 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 16:53 WIB
Kapal ikan Thailand nyaris tenggelam di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh. Kapal yang terkait kasus illegal fishing dan dinyatakan bersalah disita untuk negara .(Antara)

Liputan6.com, Riau - Aksi illegal fishing atau pencurian ikan kembali terjadi di perairan Indonesia. Kali ini kapal asing berbendera Malaysia mencuri ikan di perairan Kabupaten Bengkalis, Riau.  

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo  mengatakan, kapal nelayan Malaysia tersebut sudah diamankan di Satuan Polisi Air Polres Bengkalis. "Selain kapal, nahkoda dan anak buah kapal berinisial K, 35 tahun, dan T, 27 tahun, diamankan," ucap Guntur, Senin (3/11/2014).

Guntur menjelaskan, kapal ini ditangkap saat polisi air melakukan patroli rutin. Saat itu, personil mencurigai aktivitas kapal yang tengah menjaring ikan di sebuah selat di Bengkalis. Daerah itu merupakan bagian terluar dari Indonesia, sehingga rawan aktivitas pencurian ikan.

"Satuan Polisi Air Polres Bengkalis pagi tadi sudah menggiring sebuah kapal bernomor lambung JHS 5974 itu ke markasnya," kata Guntur.

Guntur  mengatakan, polisi langsung memeriksa surat izin aktivitas, dan diketahui ternyata kapal itu milik warga Malaysia. "Pengakuannya, kapal tersebut milik pengusaha Malaysia. Namun sejauh ini kita masih melakukan proses penyelidikan," tutup Guntur. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya