Liputan6.com, Riau - Aksi illegal fishing atau pencurian ikan kembali terjadi di perairan Indonesia. Kali ini kapal asing berbendera Malaysia mencuri ikan di perairan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, kapal nelayan Malaysia tersebut sudah diamankan di Satuan Polisi Air Polres Bengkalis. "Selain kapal, nahkoda dan anak buah kapal berinisial K, 35 tahun, dan T, 27 tahun, diamankan," ucap Guntur, Senin (3/11/2014).
Guntur menjelaskan, kapal ini ditangkap saat polisi air melakukan patroli rutin. Saat itu, personil mencurigai aktivitas kapal yang tengah menjaring ikan di sebuah selat di Bengkalis. Daerah itu merupakan bagian terluar dari Indonesia, sehingga rawan aktivitas pencurian ikan.
"Satuan Polisi Air Polres Bengkalis pagi tadi sudah menggiring sebuah kapal bernomor lambung JHS 5974 itu ke markasnya," kata Guntur.
Guntur mengatakan, polisi langsung memeriksa surat izin aktivitas, dan diketahui ternyata kapal itu milik warga Malaysia. "Pengakuannya, kapal tersebut milik pengusaha Malaysia. Namun sejauh ini kita masih melakukan proses penyelidikan," tutup Guntur. (Mut)
Curi Ikan di Laut RI, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Riau
Kapal ditangkap saat polisi air melakukan patroli rutin. Saat itu, personil mencurigai aktivitas kapal yang tengah menjaring ikan.
Diperbarui 03 Nov 2014, 16:53 WIBDiterbitkan 03 Nov 2014, 16:53 WIB
Kapal ikan Thailand nyaris tenggelam di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh. Kapal yang terkait kasus illegal fishing dan dinyatakan bersalah disita untuk negara .(Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan
Arti Mimpi Pacar Selingkuh di Depan Mata: Pertanda Apa?