Nelayan Papua Divonis 5 Tahun di Papua Nugini

"Kami terus meminta keringanan hukuman bagi warga Papua ini dengan pertimbangan ilegal fishing yang dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari."

oleh Katharina Janur diperbarui 23 Sep 2014, 10:36 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 10:36 WIB
Nelayan Papua Divonis 5 Tahun Penjara di Papua Nugini
"Kami terus meminta keringanan hukuman bagi warga Papua ini dengan pertimbangan ilegal fishing yang dilakukan untuk kebutuhan sehari-hari."

Liputan6.com, Jayapura - Nelayan tradisional Indonesia asal Papua, Luky Waroi, divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Vanimo, Papua Nugini. Vonis itu dijatuhkan karena Luky dituduh mencuri ikan dengan menggunakan perahu bermesin tempel dan memiliki bom ikan atau dopis.

Konsul RI di Vanimo, Jahar Gultom, mengatakan, dua nelayan lain di atas kapal yakni Baren Waroi (17) dan Frangky Wanggai, juga ditangkap. Tapi keduanya kemudian dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

"Baren Waroi dan Franky Wanggai terungkap dalam vonis hakim hanya ikut-ikutan dalam aksi ini. Ketiganya saat itu tertangkap tangan oleh aparat keamanan Papua Nugini di perairan Wutung, Papua Nugini, saat melakukan illegal fishing dengan menggunakan boat dan dopis," demikian penjelasan Jahar Gultom  dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (23/9/2014).

Selama proses persidangan, ketiganya didampingi pengacara yang disiapkan Konsul RI di Vanimo.

"Kami terus meminta keringanan hukuman bagi warga Papua ini dengan pertimbangan illegal fishing yang dilakukan Luky tidak dalam skala bisnis. Tapi hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi ketiganya baru pertama kali melakukan pemboman ikan," ungkap Jahar.

Baren Waroi lebih dulu diproses dan dititipkan di Konsulat sejak 8 September 2014. Sementara Franky Wanggai hanya dijatuhi denda dan sudah dibayar pihak keluarga.

Konsulat bersama pengacara berupaya agar Luky Waroi yang dijerat hukuman 5 tahun penjara dapat dibebaskan. Namun barang bukti berupa 6 buah bom ikan, cool box dan kapal ukuran 23 dengan mesin 40 PK menguatkan vonis hakim atas tuduhan yang disangkakan Luky.

"Kami terus berupaya untuk pengurangan hukuman Luky," jelas Jahar.

Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Susi Wanggai mengatakan, nelayan Papua masih memiliki pemahaman minim tentang hukum perairan di wilayah perbatasan. Pada dasarnya, para nelayan sudah mengetahui bahwa melintasi perairan negara tetangga adalah pelanggaran, namun kadang nelayan menganggap remeh hukum di Papua Nugini.

"Laut dan ikan di Papua Nugini rata-rata masih bagus. Namun banyak nelayan Papua yang menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan dan ini jelas pelanggaran," kata Susi.

Untuk mengatasi masalah ini, Susi menilai perlu kerja sama semua pihak guna mensosialisasikan hukum perairan kepada nelayan yang sering melintas di perairan dua negara. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya