Naikkan Pajak Bangunan, Ahok Tak Maksud Usir Warga Miskin Jakarta

Justru menurut Ahok, kebijakan penaikan tarif pajak itu untuk menyejahterakan warga miskin.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 06 Nov 2014, 12:01 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2014, 12:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Rencana kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) DKI Jakarta hingga 3 kali lipat dikeluhkan warga. Kebijakan itu bahkan dinilai sengaja diberlakukan untuk mengurangi jumlah warga miskin di Jakarta. Namun hal ini dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Ahok.

Justru menurut Ahok, kebijakan penaikan tarif pajak itu untuk menyejahterakan warga miskin. Dengan pendapatan pajak yang bertambah, Ahok mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dapat menyiapkan bangunan vertikal berupa rumah susun untuk menampung warga.

Tidak hanya itu, kata Ahok, kenaikan pajak juga merupakan bentuk penyesuaian aturan pemerintah pusat. "Kalau ‎kami tidak mengikuti, kami akan disalahkan. Bisa-bisa masuk penjara nanti," ucap dia.

Ahok pun mengaku, walau besaran jumlah pajak jumlahnya mengalami kenaikan, dirinya tetap memberikan keringanan kepada warga miskin, yaitu potongan jumlah pajak yang dibayarkan sebesar 50 persen.

Kenaikan PBB terjadi karena pada tahun ini Dinas Pajak DKI Jakarta atas instruksinya telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 120%-240% sesuai dengan lokasi wilayah.

‎Untuk mengajukan keringanan, warga dapat datang langsung ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. Warga akan diminta mengisi form yang nantinya dicek terlebih dulu oleh petugas apakah layak menerima keringanan PBB atau tidak. Keputusan keringan diberi paling lama 6 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 211 Tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi maka dapat mengajukan keringanan dengan syarat fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan Surat pernyataan wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan rendah dari tempat bekerja.

Selain itu, apabila wajib pajak tidak berpenghasilan harus dilengkapi dengan surat keterangan RT/RW diketahui Lurah setempat. Juga menyertakan fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya. ‎Begitu juga bagi veteran, penerima gelar kehormatan, Mantan Presiden dan Wakil, Mantan Gubernur dan Wakil, Purn TNI/ Polri, Pensiunan PNS yang diatur dalam Pergub Nomor 84 Tahun 2013.‎

"‎Untuk warga yang kurang mampu kan dapat mengajukan permohonan potongan pajak hingga maksimal 50 persen dari total pokok pajak. Kami tidak mau toleransi lagi, maksimal bantuan 50 persen,‎" ucap Ahok. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya