Mendagri: Polemik Pengosongan Kolom Agama di e-KTP 'Clear'

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa polemik mengenai kolom agama dalam e-KTP sudah selesai.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Nov 2014, 13:48 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2014, 13:48 WIB
Tjahjo

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa polemik mengenai kolom agama dalam e-KTP sudah selesai. Menurutnya, hal itu sudah ditangani oleh Kementerian Agama selaku pengambil kebijakan dalam domain tersebut.

"Itu clear nggak ada masalah. Yang punya agama ya masuk saja," ujar Tjahyo Kumolo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pengosongan kolom agama dalam KTP yang pernah direncanakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, merupakan bagian dari upaya melindungi hak warga negara. Khususnya yang memiliki keyakinan namun belum tercatat sebagai agama resmi di Indonesia.

"Banyak orang punya keyakinan tidak bisa mendapatkan KTP. Ya sudah, kita serahkan pada Menteri Agama. Tapi yang punya agama ya wajib masuk," katanya.

Kata Tjahjo, sejauh ini, masyarakat yang menganut aliran kepercayaan di luar agama resmi yang telah ditetapkan pemerintah mulai menemui Kemendagri untuk berkonsultasi.

"Yang kemarin yang baru menemui kami dari aliran kepercayaan saja. Karena ada daerah yang bisa berikan KTP dan ada yang tidak. Tapi kalau yang sudah punya agama ya harus masuk. Itu sesuai aturan Undang Undang," pungkas Tjahjo.

Sementara, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, pengosongan kolom agama di KTP bukan menandakan orang tersebut ateis. Sebab, sila pertama dalam Pancasila memastikan Indonesia sebagai negara beragama.

"Kita kan negara Pancasila, karenanya apakah ateis itu dimungkinkan hidup di Indonesia? Menurut saya itu bertolak belakang dengan kita ya sebagai negara yang memiliki agama‎," ujar Lukman Hakim Saifuddin. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya