Liputan6.com, Jakarta - Wacana pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) semakin mengemuka setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengirimkan surat permintaan dibubarkannya ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan akan hati-hati dalam menangani masalah tersebut. Ia menilai perlu kecermatan.
"Masalah FPI itu kan kita harus hati-hati melihat kejadiannya. Kita minta waktu untuk menelusuri dulu," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Menurut Tjahjo, permintaan seorang bukan menjadi alasan pembubaran FPI. Karena bisa jadi, ada ribuan lainnya yang tak menghendaki FPI dibubarkan.
"Kan ini ibarat satu orang tak suka, tapi ada seribu orang yang suka. Nah di situ kita harus berhati-hati. Dalam arti, dipelajari dulu masalahnya," jelas dia.
Ahok sebelumnya mengirimkan surat permohonan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Hukum dan HAM Selasa 11 November 2014. Surat tersebut dikirimkan petugas pemerintah Pemprov DKI Jakarta.
Dalam surat bernomor 2513/-072.25 tersebut, Pemprov DKI Jakarta meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti permohonan pembubaran FPI. Jika, FPI sudah berbadan hukum.
Pasalnya, berdasarkan pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, pembubaran ormas bisa diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan. Hanya atas permintaan tertulis dari Menkum HAM.
Dalam surat tersebut, Ahok mengatakan FPI sering melakukan tindakan demonstrasi anarkis, menyebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta melanggar konstitusi.
Padahal, dalam Pasal 59 dalam UU tersebut, aktivitas Ormas diatur untuk tidak: (a) melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; (b)Â melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Serta, tidak (c) melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; (d) melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau (e) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yus)
Mendagri: Soal Pembubaran FPI Harus Hati-Hati
Menurut Mendagri Tjahjo, permintaan seseorang tak bisa menjadi alasan pembubaran FPI.
diperbarui 12 Nov 2014, 18:47 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 18:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Pakai Kacamata Hitam, Prabowo Berangkat ke Luar Negeri
Kunjungan Luar Negeri Perdana, Presiden Prabowo Kunjungi China, AS hingga Inggris
7 Cara Bijak Menghadapi Orang yang Selalu Merasa Benar, Jangan Emosi
Kulit Glowing dalam 7 Hari, Ini Tips Perawatan Diri yang Bisa DiCoba di Rumah
SKB Non CAT Adalah Tes CPNS tanpa Sistem Komputer, Begini Proses Pelaksanaannya
Produsen Laptop Axioo Tebar Dividen Interim Rp 29,2 Miliar, Catat Jadwalnya
Vernakular Adalah: Memahami Konsep Arsitektur Lokal yang Autentik
Erick Thohir Mau Bikin Bank Emas, Seperti Apa Bentuknya?
Pengertian Horizon, Jenis, dan Perannya dalam Ilmu Pengetahuan
Alasan Erick Thohir Usul Tenor KPR Diperpanjang Jadi 30 Tahun
Apa Itu Smoke Detector? Berikut Penjelasannya Cara Kerjanya
Cara Mengatasi Kantung Mata Secara Alami, Cara Praktis yang Bisa Dicoba di Rumah untuk Tampil Segar