Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak main-main dengan ucapannya untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal ini dibuktikannya dengan melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, kedua kementerian itu telah mulai menelaah surat Ahok tersebut.
Kendati demikian, Gerakan Masyarakat Jakarta masih meragukan langkah Ahok untuk bisa membubarkan FPI. Bahkan mereka menyebut langkah dan sikap Ahok itu hanya sebagai omong kosong.
"Jangan ngigau ngomongnya," kata Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ), Endang, di Polda Metro Jaya, Rabu (12/11/2014).
Menurut Endang, Ahok tidak punya wewenang membubarkan suatu ormas tertentu termasuk FPI. "Kalau Ahok bubarin FPI, itu bukan wewenang Ahok," ucap dia.
Endang juga menjelaskan, demonstrasi menolak Ahok sebagai gubernur yang berlangsung di Balaikota DKI Jakarta, Senin 10 November lalu, tidak hanya diikuti FPI tapi juga diikuti ormas lain.
"10 November murni gerakan GMJ. FPI hanya ikut di dalamnya. Ribuan GMJ demo cuma pengin satu, nurunin Ahok," tambah Endang.
Endang pun mengancam akan kembali menggeruduk Balaikota DKI Jakarta dengan massa yang lebih banyak jika tuntutannya tidak dipenuhi. "Dalam waktu singkat, GMJ akan menurunkan massa 5 juta," kata Endang.
Sebelumnya surat pembubaran FPI ditunjukkan langsung oleh Ahok setelah menggelar rapat dengan buruh pada senin, 10 November. Ahok menunjukkan dan menjabarkan alasan dirinya mengeluarkan surat itu.‎ Menurut Ahok, FPI sudah banyak melanggar aturan, baik secara hukum maupun konstitusi. Misalnya saja menutup jalan, menghasut, atau malah meminta orang untuk melempar batu.
"Yang melakukan anarkis dan melanggar konstitusi, dan juga melanggar ketertiban umum, menutupi jalan itu lalu lintas adalah melanggar hak asasi pengguna jalan. Menutup jalan adalah melanggar hak asasi pengguna jalan," tegas Ahok. (Mut)