Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR meminta maaf karena sejak pelantikan anggota Dewan beberapa waktu lalu hingga kini, belum bekerja dengan baik. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini.
"Kami juga sampaikan mohon maaf setinggi-tingginya kepada rakyat Indonesia. Jika mungkin dalam 2-3 bulan ini belum menjadi wakil rakyat yang seutuhnya yang seperti diinginkan oleh masyarakat," kata Helmy Faishal saat konferensi pers di ruang Fraksi PKB, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Namun, ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di parlemen sekarang merupakan bagian dari tugas mereka sebagai wakil rakyat. Apalagi imbuh Helmi, porsi kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR tak sesuai asas proporsionalitas.
Selain itu menurut Helmy, ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), seperti Pasal 98 dan Pasal 74 yang memperkuat wewenang anggota DPR padahal sistem negara adalah presidensial.
"Kami sikapnya tegas dan jelas bahwa UU kita ini harus direvisi. Mengingat sistem kita presidensial bukan parlementer. Ini kerancuan," kata Helmy.
Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 UU MD3 mengatur tentang kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. Sementara, Pasal 74 membuat DPR RI bisa memberikan rekomendasi yang wajib dijalankan pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, dan penduduk. Bila tidak, DPR dapat menggunakan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.
Sebelumnya, pimpinan Dewan menolak usulan perubahan Pasal 98 dan Pasal 74 dalam UU MD3 dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan hal itu merupakan hak DPR RI yang tak dapat diutak-atik begitu saja. Hak DPR untuk bertanya, angket, interpelasi, hak menyatakan pendapat itu adalah hak yang dijamin konstitusi.
"Kalau mengubah lagi, ini UU. Tidak bisa kita ubah UU seenaknya hanya untuk itu. Kecuali ada hal-hal yang sangat mendasar. Kalau ada perubahan mendasar terhadap UU, apalagi hak DPR, ya tidak usah ada perubahan apa-apa. Jadi tidak perlu ada perubahan apa-apa kalau menyangkut itu. Jadi intinya tidak ada perubahan-perubahan lain," tegas Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
KMP-KIH Berseteru, Wakil Rakyat Ini Minta Maaf
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal.
diperbarui 13 Nov 2014, 17:41 WIBDiterbitkan 13 Nov 2014, 17:41 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keluarga Trump Habiskan Rp15 Miliar untuk Operasi Plastik, Terbanyak untuk Tanam Rambut Donald Trump
3 Fakta Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif Bunga Zainal Naik ke Penyidikan
Momen Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo ke Suriah, Beri Bantuan Musim Dingin
Donald Trump Menang Pilpres AS, Ekonomi Indonesia Bakal Amburadul?
Desak Pengupahan Tak Pakai PP 51/2023, Buruh Berunjuk Rasa di Kemnaker
Pengacara Nikita Mirzani Sebut Vadel Badjideh Salah Alamat ke Propam: Kalau Bingung Jangan Ajak Orang
Sinopsis Film Thriller 47 Meters Down di Vidio: Menghadapi Hiu Putih di Kedalaman Laut
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar, Kamis 7 November 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Sinopsis Film Drama Hanum & Rangga: Faith & The City, Saksikan di Vidio
Memahami Creativity adalah Kemampuan Menghasilkan Ide Baru yang Orisinal, Ketahui Manfaatnya
LPEI Kucurkan Overseas Financing ke Richeese Factory Malaysia
Barbie Kumalasari Diminta Produser Erry Wibowo Buka Kantor Law Firm di Bali, Untuk Apa?