KMP-KIH Berseteru, Wakil Rakyat Ini Minta Maaf

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 13 Nov 2014, 17:41 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 17:41 WIB
Helmy Faishal
Ketua Fraksi PKB DPR Helmy Faishal. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR meminta maaf karena sejak pelantikan anggota Dewan beberapa waktu lalu hingga kini, belum bekerja dengan baik. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini.

"Kami juga sampaikan mohon maaf setinggi-tingginya kepada rakyat Indonesia. Jika mungkin dalam 2-3 bulan ini belum menjadi wakil rakyat yang seutuhnya yang seperti diinginkan oleh masyarakat," kata Helmy Faishal saat konferensi pers di ruang Fraksi PKB, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Namun, ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di parlemen sekarang merupakan bagian dari tugas mereka sebagai wakil rakyat. Apalagi imbuh Helmi, porsi kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR tak sesuai asas proporsionalitas.

Selain itu menurut Helmy, ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), seperti Pasal 98 dan Pasal 74 yang memperkuat wewenang anggota DPR padahal sistem negara adalah presidensial.

"Kami sikapnya tegas dan jelas bahwa UU kita ini harus direvisi. Mengingat sistem kita presidensial bukan parlementer. Ini kerancuan," kata Helmy.

Pasal 98 ayat 6, 7, dan 8 UU MD3 mengatur tentang kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. Sementara, Pasal 74 membuat DPR RI bisa memberikan rekomendasi yang wajib dijalankan pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, dan penduduk. Bila tidak, DPR dapat menggunakan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

Sebelumnya, pimpinan Dewan menolak usulan perubahan Pasal 98 dan Pasal 74 dalam UU MD3 dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan hal itu merupakan hak DPR RI yang tak dapat diutak-atik begitu saja. Hak DPR untuk bertanya, angket, interpelasi, hak menyatakan pendapat itu adalah hak yang dijamin konstitusi.

"Kalau mengubah lagi, ini UU. Tidak bisa kita ubah UU seenaknya hanya untuk itu. Kecuali ada hal-hal yang sangat mendasar. Kalau ada perubahan mendasar terhadap UU, apalagi hak DPR, ya tidak usah ada perubahan apa-apa. Jadi tidak perlu ada perubahan apa-apa kalau menyangkut itu. Jadi intinya tidak ada perubahan-perubahan lain," tegas Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya