Fadli Zon: Kalau Anggota DPR Tak Kerja, Kembalikan Saja Gajinya

Fadli Zon menyatakan, konflik dualisme kepemimpinan antara KIH-KMP di parlemen masih belum terselesaikan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 13 Nov 2014, 13:55 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2014, 13:55 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyatakan, konflik dualisme kepemimpinan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih (KIH-KMP) di parlemen masih belum terselesaikan. Namun bukan berarti para anggota dewan makan gaji buta atau tidak bekerja.

"Yang disebut makan gaji buta, ya mereka yang nggak datang ke sini (DPR). Kalau mereka nggak kerja, kembalikan saja gajinya. Sederhana saja," ucap politisi Partai Gerindra itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Dia mengaku, bersama jajaran pimpinan DPR dan anggota komisi lain sudah bekerja sebaik mungkin. Beberapa rapat komisi juga terus berjalan, meski soal kesepakatan pimpinannya masih belum diteken.

"Kalau kami merasa bekerja cukup optimal. Rapat-rapat komisi dijalankan, hampir setiap hari kerja. Jadi kita sangat optimal. Jadi apa yang sudah diserahkan dan masuk ke komisi sudah kerja sangat optimal," tutur Fadli.

Sebelumnya, perseteruan politik di DPR terjadi antara KIH dan KMP. Ini lantaran dalam alokasi susunan kepemimpinan komisi versi KMP, fraksi yang tergabung dalam KIH tidak mendapatkan jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kedua koalisi pun sepakat untuk melakukan islah atau perdamaian beberapa waktu lalu.

Rapat paripurna pembentukan komisi sebagai refleksi berdamainya Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang sedianya digelar hari ini batal dilaksanakan.

Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di MPR TB Hasanuddin, batalnya paripurna karena masih ada hal teknis yang perlu dibahas antara KIH-KMP dengan pimpinan dewan. Salah satunya menyangkut unsur pimpinan AKD untuk KIH dan penambahan pasal UU MD3 yang akan diubah. (Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya