Tebang 3 Pohon Mangrove, Kuli Pasir Divonis 2 Tahun Penjara

Busrin tak sadar tindakannya menebang pohon mangrove itu melanggar hukum dan membuat dirinya didenda Rp 2 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Nov 2014, 04:38 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 04:38 WIB
2 Tersangka Videotron Tewas di Rutan, Keluarga Hendra Kawatir
Ilustrasi Tahanan

Liputan6.com, Probolinggo - Susilowati nenek berusia 58 tahun di Probolinggo, Jawa Timur harus menghidupi keluarganya sendiri sejak Busrin suaminya dipenjara. Busrin mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 2 B Probolinggo sejak 6 bulan lalu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (24/11/2014), sedih dan kecewa selalu menghantui Susilowati terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.

Busrin divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar lantaran menebang pohon mangrove. Keputusan tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan karena sang suami hanya menebang 3 pohon mangrove.

Busrin menebang pohon mangrove di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo pada Juni lalu. Menurut seorang kerabatnya, saat itu ia butuh kayu untuk bahan bakar memasak di rumahnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli pasir ini tak sadar tindakannya menebang pohon mangrove itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Saat sedang menebang pohon itulah datang Polisi Air Probolinggo yang kemudian menangkapnya.

22 Oktober lalu, PN Probolinggo menjatuhkan hukuman terhadap Busrin 2 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan.

Meski dirasa terlalu berat, namun Humas PN Probolinggo mengatakan vonis tersebut sebenarnya cukup ringan karena merupakan hukuman minimal.

Busrin dijerat pasal 35 junto pasal 72 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil dengan hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 2 tahun penjara serta denda Rp 2 hingga 10 miliar.

Meski telah berkekuatan hukum tetap, namun pihak keluarga Busrin berusaha mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan PN Probolinggo. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya