Liputan6.com, Probolinggo - Susilowati nenek berusia 58 tahun di Probolinggo, Jawa Timur harus menghidupi keluarganya sendiri sejak Busrin suaminya dipenjara. Busrin mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 2 B Probolinggo sejak 6 bulan lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (24/11/2014), sedih dan kecewa selalu menghantui Susilowati terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Busrin divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar lantaran menebang pohon mangrove. Keputusan tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan karena sang suami hanya menebang 3 pohon mangrove.
Busrin menebang pohon mangrove di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo pada Juni lalu. Menurut seorang kerabatnya, saat itu ia butuh kayu untuk bahan bakar memasak di rumahnya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli pasir ini tak sadar tindakannya menebang pohon mangrove itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Saat sedang menebang pohon itulah datang Polisi Air Probolinggo yang kemudian menangkapnya.
22 Oktober lalu, PN Probolinggo menjatuhkan hukuman terhadap Busrin 2 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan.
Meski dirasa terlalu berat, namun Humas PN Probolinggo mengatakan vonis tersebut sebenarnya cukup ringan karena merupakan hukuman minimal.
Busrin dijerat pasal 35 junto pasal 72 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil dengan hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 2 tahun penjara serta denda Rp 2 hingga 10 miliar.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, namun pihak keluarga Busrin berusaha mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan PN Probolinggo. (Ali)
Tebang 3 Pohon Mangrove, Kuli Pasir Divonis 2 Tahun Penjara
Busrin tak sadar tindakannya menebang pohon mangrove itu melanggar hukum dan membuat dirinya didenda Rp 2 miliar.
diperbarui 25 Nov 2014, 04:38 WIBDiterbitkan 25 Nov 2014, 04:38 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sukseskan MotoGP Mandalika 2024, BRI Sediakan Fasilitas Transaksi Non Tunai di Setiap Tentant UMKM
Berdayakan UMKM, BRI Turut Berpartisipasi di Lombok Sumbawa Nusantara Fair 2024
Cara Mengatasi Kebiasaan Menunda-Nunda
VIDEO: Kereta Peluru Pertama di Jepang Rayakan Ulang Tahun ke-60
Jalan-Jalan itu Termasuk Ibadahnya Para Nabi? Ini Penjelasan Gus Baha
6 Potret Bella dan Chiki Fawzi Bareng Marissa Haque, Ungkap Keinginan yang Belum Terwujud
Dihadiri Presiden Joko Widodo, Peparnas 2024 Bakal Dibuka pada 6 Oktober 2024
Pengadilan AS Buka Lagi Kasus Dugaan Pencurian Kripto USD 24 Juta Libatkan Perusahaan Telekomunikasi
Jokowi Segera Kirim 10 Nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR: Tunggu Administrasi Selesai di Setneg
5 Makanan dan Minuman Ini Bisa Sebabkan Vertigo Bila Dikonsumsi Berlebihan
Hasil MotoGP Jepang 2024: Francesco Bagnaia Juara Lagi, Marc Marquez Finis Ketiga
Prancis Tangguhkan Pengiriman Senjata ke Israel, Benjamin Netanyahu: Kami Akan Tanpa Bantuan Mereka