Liputan6.com, Jakarta - Menyambut Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT Korpri) ke-43, pemerintah mencetuskan 'Gerakan Nasional Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara' (ASN). Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta meninggalkan mental priayi dan berhenti melakukan pemborosan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (1/12/2014), terhitung mulai hari ini, para PNS dilarang menggelar rapat di hotel atau tempat-tempat mewah lainnya. Pegawai harus menggelar acara di tempat yang sudah disediakan.
Gerakan hidup sederhana untuk PNS ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014. Dalam surat edaran tersebut, PNS diimbau untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.
Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga mengeluarkan intruksi pembatasan tamu undangan pada pesta pejabat.
Kemudian tidak diperbolehkan memberikan karangan bunga kepada atasannya maupun sesama pejabat pemerintahan lainnya. Ini dilakukan untuk merubah kebiasaan dan perilaku boros pada aparatur negara.
Selain larangan menggelar rapat di luar kantor, pemerintah juga menginstruksikan agar pegawai dan pejabat negara mengkonsumsi makanan lokal. Seperti singkong rebus, jagung rebus, misro, combro, kopi, teh, dan sebagainya.
Konsumsi sederhana ini juga harus disajikan pada saat rapat pegawai pemerintahan. Perintah berdasarkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 ini juga berlaku mula tanggal 1 Desember 2014.
Instruksi ini dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan.
Seberapa besar penghematan yang bisa diselamatkan dengan Gerakan Nasional Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara ini? Saksikan selengkapnya video dialog bersama MenPAN-RBÂ Yuddy Chrisnandi di bawah ini. (Nfs/Riz)
MenPAN-RB: PNS dan Pejabat Harus Makan Ubi Rebus Saat Rapat
Pemerintah RI melarang pegawai dan pejabatnya bermental priayi. Mereka juga diminta berhenti melakukan pemborosan.
diperbarui 01 Des 2014, 21:20 WIBDiterbitkan 01 Des 2014, 21:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Exhibition Para Taekwondo Prof. Reda Manthovani Cup 2025 Sukses Digelar, Sumatra Utara Juara Pertama
Bawa 2 Model Jagoan, Neta Resmi Masuk Pasar Singapura
Ciri-ciri Animalia: Karakteristik Utama Kingdom Hewan
Indonesia Gabung BRICS, Bagaimana Imbasnya ke Bursa Saham?
3 Resep Sambal Telur Buncis, Lauk Makan Nikmat yang Gampang Dibuat
Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK: Peluang Baru untuk Kepercayaan dan Kolaborasi Industri
Bersiap ke Jenjang Balap Formula, Pembalap Muda Indonesia Qarrar Firhand Gabung ARM
Talaga Bodas, Wisata Alam di Garut Cocok untuk Manjakan Mata
Kisah Mantan Presiden AS Jimmy Carter, Tinggal di Rumah Sederhana 43 Tahun
11 Januari 2000: 7 Nelayan Hilang Misterius di Laut Irlandia, Jasadnya Ditemukan 3 Pekan Kemudian
Kenapa Rezeki Cepat Habis Tanpa Ada Rasanya? Ini Penyebabnya Menurut Habib Novel