Liputan6.com, Jakarta - Menyambut Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT Korpri) ke-43, pemerintah mencetuskan 'Gerakan Nasional Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara' (ASN). Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta meninggalkan mental priayi dan berhenti melakukan pemborosan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (1/12/2014), terhitung mulai hari ini, para PNS dilarang menggelar rapat di hotel atau tempat-tempat mewah lainnya. Pegawai harus menggelar acara di tempat yang sudah disediakan.
Gerakan hidup sederhana untuk PNS ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014. Dalam surat edaran tersebut, PNS diimbau untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.
Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga mengeluarkan intruksi pembatasan tamu undangan pada pesta pejabat.
Kemudian tidak diperbolehkan memberikan karangan bunga kepada atasannya maupun sesama pejabat pemerintahan lainnya. Ini dilakukan untuk merubah kebiasaan dan perilaku boros pada aparatur negara.
Selain larangan menggelar rapat di luar kantor, pemerintah juga menginstruksikan agar pegawai dan pejabat negara mengkonsumsi makanan lokal. Seperti singkong rebus, jagung rebus, misro, combro, kopi, teh, dan sebagainya.
Konsumsi sederhana ini juga harus disajikan pada saat rapat pegawai pemerintahan. Perintah berdasarkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 ini juga berlaku mula tanggal 1 Desember 2014.
Instruksi ini dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan.
Seberapa besar penghematan yang bisa diselamatkan dengan Gerakan Nasional Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara ini? Saksikan selengkapnya video dialog bersama MenPAN-RBÂ Yuddy Chrisnandi di bawah ini. (Nfs/Riz)
MenPAN-RB: PNS dan Pejabat Harus Makan Ubi Rebus Saat Rapat
Pemerintah RI melarang pegawai dan pejabatnya bermental priayi. Mereka juga diminta berhenti melakukan pemborosan.
diperbarui 01 Des 2014, 21:20 WIBDiterbitkan 01 Des 2014, 21:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Memakai Softlens untuk Mata Minus, Ketahui Risiko dan Efek Sampingnya
Kampanye Akbar, Pramono Janji Selesaikan Masalah Jakarta dalam 100 Hari Kerja Jika Menang Pilkada
Keluarga Besar Anies Baswedan hingga Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano
Kekayaan Miliarder Elon Musk Sentuh Rekor Rp 5.546 Triliun
Hikmah Mengingat Kematian dan Kehidupan Setelahnya Menurut Buya Yahya
VIDEO: Dari Pintu ke Pintu, Diaspora Indonesia Bangun Bisnis Produk Kantor dan Sekolah di AS
20 Contoh Kata Ulang Sesuai Jenisnya, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Paham
Jin BTS Bikin Pengakuan Jerawat Pertama Setelah 6 Tahun, Apa Penyebabnya?
Profil Putri Ariani, Penyanyi Berbakat yang Disebut Cucu Habibie
OJK Tuntaskan Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di Seluruh Wilayah Indonesia
Putri Ariani Rilis Album Baru Eksklusif di Amerika Serikat, Ada Kolaborasi Spesial dengan Sang Adik
Kim Jong Un: AS Tak Pernah Berubah