LBH Jakarta Somasi Jokowi soal Pembebasan Pollycarpus

LBH Jakarta menilai pembebesan bersyarat terhadap Pollycarpus sama sekali tidak berdasar.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Des 2014, 19:43 WIB
Diterbitkan 03 Des 2014, 19:43 WIB
Tanggapan LBH Jakarta Terkait Bebas Bersyarat Pollycarpus
LBH Jakarta memberikan keterangan pers terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus, Jakarta, Rabu (3/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir Pollycarpus Budihari Prijanto terus menuai kritik pedas. Salah satunya disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menilai pembebasan tersebut sama sekali tidak berdasar.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (3/12/2014), Pollycarpus dinilai tidak layak mendapat pembebasan tersebut karena hingga saat ini dia tidak mengakui perbuatannya.

Mantan pilot maskapai Garuda itu juga dinilai tidak kooperatif untuk mengungkap dalang pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.

LBH Jakarta akan melayangkan somasi dan memberikan waktu 7 hari agar Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yosanna Laoly mencabut keputusan pembebasan bersyarat Pollycarpus.

Istri Munir, Suciwati, juga menyesalkan sikap pemerintah yang membebaskan terpidana Pollycarpus. Aktivis HAM ini juga menilai pemerintah kurang berperan untuk melindungi korban kekerasan HAM di tanah air.

Aktivis HAM Munir tewas setelah diracun menggunakan arsenik di atas pesawat Garuda dalam perjalanannya menuju Belanda. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Pollycarpus akhirnya ditangkap dan divonis 20 tahun penjara.

Pada 2013, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali Pollycarpus dan mengubah hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Pollycarpus juga mendapat remisi setiap tahun hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat. (Nfs/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya