Liputan6.com, Jakarta - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Urwatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Jombang, Jawa Timur, memberlakukan sanksi hukuman cambuk kepada santri yang melakukan zinah, judi, atau mengonsumsi miras. Bahkan, pengasuh ponpes tersebut meminta Kementerian Agama melegalkan jenis hukuman cambuk.
Namun, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan apakah hukuman cambuk bagi pezina dan pemabuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bisa saja hukuman itu hanya sesuai dengan keyakinan sekelompok orang saja.
"Apakah hukuman seperti itu diterima semua kelompok masyarakat? Undang-undang atau aturan dalam kehidupan berbangsa tidak bisa diterapkan hanya untuk sekelompok masyarakat. Harus berlaku dan diterima oleh seluruh rakyat Indonesia," tegas dia di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Apabila permintaan aturan sanksi hukuman cambuk itu diterima oleh Kantor Kemenag Jombang, lanjut Saleh, artinya berlaku secara parsial. Kondisi itu menurut Saleh dapat dipastikan membuat kelompok masyarakat lain pun akan menuntut hal yang sama. Lalu, berapa banyak aturan-aturan parsial seperti itu yang akan muncul?
"Semakin banyak aturan parsial dan sektoral yang dibuat, itu akan berdampak tidak baik bagi semangat persatuan dan kebersamaan," kata Saleh.
Ia juga menegaskan Indonesia bukanlah negara yang peraturan dan hukumnya didasarkan pada suatu syariat agama tertentu. Meski memang Indonesia memberikan kebebasan kepada setiap warganya untuk memeluk dan melaksanakan agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing. Tetapi, lanjut dia, semua undang-undang yang dibuat haruslah berorientasi pada semangat persatuan dan kesatuan.
"Satu hal yang perlu diingat, bahwa seluruh pelaksanaan keyakinan dan kepercayaan tersebut harus diselaraskan dengan falsafah dan dasar negara, Pancasila dan UUD 1945, yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri negeri ini. Kalaupun dinilai baik, ya disetujui. Tapi kalau bertentangan, ya tentu tidak bisa diterima," tutur politisi PAN itu. (Ado)
DPR Pertanyakan Usulan Melegalkan Hukuman Cambuk di Pesantren
Saleh Partaonan menegaskan Indonesia bukanlah negara yang peraturan dan hukumnya didasarkan pada suatu syariat agama tertentu.
diperbarui 11 Des 2014, 06:54 WIBDiterbitkan 11 Des 2014, 06:54 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Maria Lestari, Anggota DPR RI yang Kini Sudah Penuhi Panggilan KPK
Real Madrid Berencana Menjual Aurelien Tchouameni, Klub-Klub Besar Inggris Siap Siaga!
Marco Bezzecchi Akan Beri Performa Terbaik kepada Aprilia dengan Mengendarai Motor Italia di MotoGP 2025
Cara Cek No KK Online Beserta Tips dan Updatenya
Jorge Martin dan Marco Bezzecchi Merasa Gugup dan Emosional saat Bergabung dengan Tim Pabrikan Aprilia
7 Potret Jadul Dewi Perssik Sebelum Jadi Pedangdut, Jago Joget Sejak Kecil
Penuhi Hasrat Ruben Amorim, Manchester United Tertarik Bajak Striker Liverpool
Gambaran Sidratul Muntaha, Puncak Tertinggi dalam Perjalanan Spiritual Nabi Muhammad SAW
RI Dukung Deklarasi Digital Bangkok Guna Bangun Kawasan Digital Aman, Inovatif, dan Inklusif
Top 3 Tekno: Oppo Reno13 Series Rilis di Indonesia hingga Peluncuran Redmi Watch 5
Jadwal Tayang Serial BAD GUYS yang Tayang di Vidio: Dibintangi Aktor Ternama
Statistik dan Perbandingan: Ipswich Town vs Manchester City di Premier League