Liputan6.com, Jakarta - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Urwatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Jombang, Jawa Timur, memberlakukan sanksi hukuman cambuk kepada santri yang melakukan zinah, judi, atau mengonsumsi miras. Bahkan, pengasuh ponpes tersebut meminta Kementerian Agama melegalkan jenis hukuman cambuk.
Namun, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan apakah hukuman cambuk bagi pezina dan pemabuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bisa saja hukuman itu hanya sesuai dengan keyakinan sekelompok orang saja.
"Apakah hukuman seperti itu diterima semua kelompok masyarakat? Undang-undang atau aturan dalam kehidupan berbangsa tidak bisa diterapkan hanya untuk sekelompok masyarakat. Harus berlaku dan diterima oleh seluruh rakyat Indonesia," tegas dia di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Apabila permintaan aturan sanksi hukuman cambuk itu diterima oleh Kantor Kemenag Jombang, lanjut Saleh, artinya berlaku secara parsial. Kondisi itu menurut Saleh dapat dipastikan membuat kelompok masyarakat lain pun akan menuntut hal yang sama. Lalu, berapa banyak aturan-aturan parsial seperti itu yang akan muncul?
"Semakin banyak aturan parsial dan sektoral yang dibuat, itu akan berdampak tidak baik bagi semangat persatuan dan kebersamaan," kata Saleh.
Ia juga menegaskan Indonesia bukanlah negara yang peraturan dan hukumnya didasarkan pada suatu syariat agama tertentu. Meski memang Indonesia memberikan kebebasan kepada setiap warganya untuk memeluk dan melaksanakan agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing. Tetapi, lanjut dia, semua undang-undang yang dibuat haruslah berorientasi pada semangat persatuan dan kesatuan.
"Satu hal yang perlu diingat, bahwa seluruh pelaksanaan keyakinan dan kepercayaan tersebut harus diselaraskan dengan falsafah dan dasar negara, Pancasila dan UUD 1945, yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri negeri ini. Kalaupun dinilai baik, ya disetujui. Tapi kalau bertentangan, ya tentu tidak bisa diterima," tutur politisi PAN itu. (Ado)
DPR Pertanyakan Usulan Melegalkan Hukuman Cambuk di Pesantren
Saleh Partaonan menegaskan Indonesia bukanlah negara yang peraturan dan hukumnya didasarkan pada suatu syariat agama tertentu.
diperbarui 11 Des 2014, 06:54 WIBDiterbitkan 11 Des 2014, 06:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Skin Barrier Rusak: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Apa Itu Median: Pengertian, Cara Menghitung, dan Manfaatnya
Alasan MA Tolak Permohonan PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Permohonan PK Dianggap Tidak Mendasar
Begini Pasokan BBM, LPG hingga Avtur Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Diskon Pajak Beli Rumah Diperpanjang, Banteng Ketaton di Pemecatan Jokowi dari PDIP
Rahasia Jus Pare untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
Series Waktu Kedua: Ini Alasan Kimberly Ryder Kembali ke Masa Lalu
Apa itu Surel: Panduan Lengkap Tentang Surat Elektronik
Tema Kartu Natal 2024 Harry dan Meghan, Sorot Kehangatan Keluarga Sussex
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Selasa 17 Desember Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
Dokter Azmi Meninggal Dunia, Ini Konten-Konten Edukatifnya di TikTok
Kontruksi Perdana 2025, Patimban Industrial Estate Bakal Dapat Pasokan Air Bersih