Polisi Belum Tilang Pengendara Motor yang Lintasi Bundaran HI

Polisi, anggota Dinas Perhubungan, dan Satpol PP akan berjaga di sejumlah titik sekitar lokasi pelarangan sepeda motor.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Des 2014, 17:13 WIB
Diterbitkan 15 Des 2014, 17:13 WIB
Kombes Rikwanto
Kombes (Pol) Rikwanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dua hari lagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan uji coba kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Meski dilarang melintas, selama masa uji coba yang dimulai 17 Desember 2014, polisi tidak menindak pengendara sepeda motor yang melanggar.

"Selama uji coba tidak ada penindakan, namun hanya dihalau atau ditegur. Kan masih sosialisasi dan uji coba," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Rikwanto menjelaskan, selama uji coba, pihaknya dibantu anggota Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP akan berjaga di sejumlah titik sekitar lokasi pelarangan sepeda motor.

"Di Bundaran HI sendiri, termasuk di jalan-jalan utama Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Ada rambu-rambu di sana yang sudah terpasang," ucap dia.

Meski tidak akan menindak pada pengendara sepeda motor yang masuk ke area terlarang, Rikwanto mengingatkan kepada para pengendara untuk tetap membawa surat-surat kendaraan.

"Kalau memang disetop dia (pengendara) tidak punya SIM atau STNK ya pelanggaran juga tetap ditilang. Yang tidak ada penindakan yaitu masuk ke kawasan itu (Thamrin-Medan Merdeka Barat), tapi kalau surat-surat sepeda motor itu wajib dimiliki. Kalau itu (surat2 SIM dan STNK) tidak ada ya ditilang," tegas Rikwanto.

Uji coba pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin atau dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Medan Merdeka Barat akan diberlakukan pada 17 Desember 2014. Pelarangan diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam, dan tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.

Pemprov DKI Jakarta menyiakan 10 bus tingkat gratis untuk mengangkut pengendara motor yang melintasi kawasan Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Ada 12 lokasi parkir yang disediakan Pemprov. Parkir ini tidak gratis. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya