Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan larangan kendaraan roda 2 melintasi jalur dari kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Aturan ini akan diberlakukan pada Desember 2014.
Untuk mendukung penerapan aturan itu, Polda Metro Jaya telah melakukan berbagai persiapan. Di antaranya menyiapkan rambu-rambu pelarangan sepeda motor melintas.
"Jadi saat ini sedang dilengkapi prasarana dan sarana rambu-rambunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2014).
Persiapan lainnya yaitu, polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meninjau lokasi parkir di beberapa titik di sekitar rute pelarangan sepeda motor yang melintas. Lokasi parkir itu nantinya akan dipakai pengguna jalan untuk memarkirkan motornya.
"Kemudian koordinasi antar-petugas kemudian koordinasi pemda dengan pengelola parkir seperti di Sarinah, IRTI dan di Duta Merlin," ucap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, penerapan pelarangan sepeda motor di Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat akan diterapkan pada pekan pertama atau kedua Desember.
"Nanti pelaksanaannya sampai dengan nanti bulan Januari. Kemudian kita juga koordinasi penyiapan bus untuk membantu warga yang parkir motornya. Mudah-mudahan Desember bisa tergambar," tandas Rikwanto.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, aturan tersebut diterapkan semata-mata untuk keselamatan para pengguna sepeda motor yang mayoritas berasal dari luar wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, bila aturan tersebut diberlakukan, maka motor dilarang memasuki ruas jalan tersebut. Sebagai gantinya, Dinas Perhubungan akan menyediakan bus-bus gratis bagi para pengendara motor untuk memasuki wilayah 'terlarang' itu. (Ans)
Polisi Siapkan Rambu Lalu Lintas Pelarangan Motor di Bundaran HI
Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meninjau lokasi parkir di beberapa titik di sekitar rute pelarangan motor yang melintas.
Diperbarui 14 Nov 2014, 19:20 WIBDiterbitkan 14 Nov 2014, 19:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
InJourney Airports Borong 27 Penghargaan ACI, Tengok Daftar Lengkapnya
350 Caption Diri Sendiri yang Inspiratif dan Memotivasi
Aset Selebgram Rea Wiradinata Segera Dilelang Buntut Penolakan Kasasi di Mahkamah Agung
Mengaku Cabuli Anak dan Jual Videonya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Juga Jadi Tersangka
Ada Asap di Sekitar Kawasan Gedung Mabes Polri, Ini Sebabnya
8 Doa Mendatangkan Rezeki Mendadak Berlimpah dan Ikhiar yang Bisa Dilakukan
VIDEO: Prabowo Lepas Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam di Bandara Halim
Kata Gibran soal Pengunduran Pengangkatan CPNS 2024
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Rabu 12 Maret Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Bursa Singapura Luncurkan Kontrak Berjangka Bitcoin Perpetual pada 2025
Cara Menghilangkan Bau Kencing Kucing yang Efektif dan Aman
Mendag Budi Pastikan Pelaku Usaha Terlibat dalam Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024