Kasus Korupsi Kapal Penyeberangan, Kejagung Tahan Direktur PT SMS

Amru merupakan satu-satunya tersangka dari swasta, menyusul 3 tersangka yang sebelumnya telah dijebloskan ke tahanan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Des 2014, 21:15 WIB
Diterbitkan 16 Des 2014, 21:15 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejagung menahan 1 tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012-2013, yaitu Direktur PT Sanur Marindo Shipyard Amru Bentara Siregar. Amru merupakan satu-satunya tersangka dari swasta, menyusul 3 tersangka yang sebelumnya telah dijebloskan ke tahanan.

Amru keluar dari gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.10 WIB. Mengenakan kemeja hitam motif batik, Amru yang terus bungkam langsung masuk mobil Toyota Innova yang membawanya ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Dalam kasus ini ada 4 tersangka, 3 di antaranya sudah dalam penahanan. Satu tersangka dari swasta, ABS, Direktur PT Sanur Marindo Shipyard. Hari ini langsung dilakukan penahanan," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Tony menuturkan, dengan penahanan ABS, seluruh tersangka dalam penyidikan kasus ini sudah ditahan. Dari penahanan ABS, sambung Tony, penyidikan pihaknya akan cepat selesai. Artinya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke penuntut umum.

"Penyidikan akan segera selesai pada tahap kesimpulan dan pemberkasan," ungkap Tony.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan ini terungkap setelah pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk tahun anggaran 2012. 4 Orang ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga melakukan mark up anggaran negara hingga Rp 24 miliar. Selain Amru, 3 tersangka lain dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Drajat Adhyaksa, Kamaru Zaman Budyanto dan Tri Hendro S. (Ado/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya