Liputan6.com, Jakarta - Belum sebulan memberlakukan larangan sepeda motor di beberapa jalan protokol di DKI Jakarta, Pemprov DKI akan kembali memberlakukan aturan baru. Tapi kali ini, aturannya terkait angkutan umum yakni penghapusan sistem setoran.
"Tahun 2015, kita akan lakukan uji coba penghapusan sistem setoran angkutan umum di beberapa rute dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Ahok menjelaskan, sistem setoran akan diganti dengan gaji bulanan untuk menghindari pengemudi kebut-kebutan karena mengejar setoran setiap hari.
Tidak hanya itu, penghapusan sistem setoran juga bertujuan menghilangkan angkutan umum yang ngetem, atau berhenti sembarangan menunggu penumpang hingga angkutan umum penuh.
Namun Ahok belum memastikan, kapan aturan baru ini mulai diuji coba. Yang jelas, ujar dia, aturan ini nanti akan diterapkan secara permanen.
Rencananya, setelah uji coba, Pemprov DKI akan mengevaluasi efektifitas kebijakan tersebut. Bila menghasilkan ketertiban lalu lintas, kebijakan itu akan diberlakukan secara permanen pada 2016.
"Mungkin bisa kita terapkan di 2016, yang penting kita uji coba dulu di tahun ini," ujar Ahok.
Untuk memberlakukan aturan ini, Ketua Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Emanuel Kristanto mengatakan, pihaknya saat ini dalam proses revitalisasi angkutan umum agar sistem setoran bisa diubah jadi sistem gaji.
"Sekarang kan, masih banyak pengelola kendaraan umum berukuran kecil yang tidak berbadan hukum. Walaupun peraturan pemerintah daerah tahun 2009 jelas mengatur pengelola angkutan umum berkapasitas kecil harus berbadan usaha. Makanya kita mau fokus pada peremajaan angkutan umum," jelas dia. (Sun/Mut)
Sopir Angkutan Umum di Jakarta Segera Terima Gaji Bulanan
Ahok menjelaskan, sistem setoran akan diganti dengan gaji bulanan untuk menghindari pengemudi kebut-kebutan karena mengejar setoran.
diperbarui 08 Jan 2015, 11:06 WIBDiterbitkan 08 Jan 2015, 11:06 WIB
Kenaikan tarif angkutan umum tersebut berlaku bagi angkutan kota, KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja, dan bus besar seperti APTB, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Barcelona vs Brest, Sparta Praha vs Atletico Madrid
Menjaga Kedamaian Pilkada 2024, Bukan Hanya soal Amankan Daerah yang Rawan
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio, Rabu 27 November 2024: Sporting CP vs Arsenal, Manchester City vs Feyenoord
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Slovan Bratislava vs AC Milan, Inter Milan vs RB Leipzig
3 Pemain yang Wajib Direkrut Ruben Amorim buat Tambal Kelemahan Manchester United
Siap Hadapi Tsunami, Kemadang Wakili DIY dalam Simposium Tsunami Dunia
7.125 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak di Lamongan
Sehari Jelang Pencoblosan, KPUD Garut Musnahkan Ratusan Surat Suara Pilkada 2024 yang Rusak
Hujan Diprediksi Guyur Lampung Saat Pilkada 2024, BMKG Minta Warga Waspada
Guru Madrasah Diserempet Mobil dan Ditembak Airsoft Gun di Jepara, Apa Motif Pelaku?
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah