Sopir Angkutan Umum di Jakarta Segera Terima Gaji Bulanan

Ahok menjelaskan, sistem setoran akan diganti dengan gaji bulanan untuk menghindari pengemudi kebut-kebutan karena mengejar setoran.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 08 Jan 2015, 11:06 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2015, 11:06 WIB
Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum Jadi Rp 4000
Kenaikan tarif angkutan umum tersebut berlaku bagi angkutan kota, KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja, dan bus besar seperti APTB, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Belum sebulan memberlakukan larangan sepeda motor di beberapa jalan protokol di DKI Jakarta, Pemprov DKI akan kembali memberlakukan aturan baru. Tapi kali ini, aturannya terkait angkutan umum yakni penghapusan sistem setoran.

"Tahun 2015, kita akan lakukan uji coba penghapusan sistem setoran angkutan umum di beberapa rute dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Ahok menjelaskan, sistem setoran akan diganti dengan gaji bulanan untuk menghindari pengemudi kebut-kebutan karena mengejar setoran setiap hari.

Tidak hanya itu, penghapusan sistem setoran juga bertujuan menghilangkan angkutan umum yang ngetem, atau berhenti sembarangan menunggu penumpang hingga angkutan umum penuh.

Namun Ahok belum memastikan, kapan aturan baru ini mulai diuji coba. Yang jelas, ujar dia, aturan ini nanti akan diterapkan secara permanen.

Rencananya, setelah uji coba, Pemprov DKI akan mengevaluasi efektifitas kebijakan tersebut. Bila menghasilkan ketertiban lalu lintas, kebijakan itu akan diberlakukan secara permanen pada 2016.

"Mungkin bisa kita terapkan di 2016, yang penting kita uji coba dulu di tahun ini," ujar Ahok.

Untuk memberlakukan aturan ini, Ketua Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Emanuel Kristanto mengatakan, pihaknya saat ini dalam proses revitalisasi angkutan umum agar sistem setoran bisa diubah jadi sistem gaji.

"Sekarang kan, masih banyak pengelola kendaraan umum berukuran kecil yang tidak berbadan hukum. Walaupun peraturan pemerintah daerah tahun 2009 jelas mengatur pengelola angkutan umum berkapasitas kecil harus berbadan usaha. Makanya kita mau fokus pada peremajaan angkutan umum," jelas dia. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya