Liputan6.com, Jakarta - Belum sebulan memberlakukan larangan sepeda motor di beberapa jalan protokol di DKI Jakarta, Pemprov DKI akan kembali memberlakukan aturan baru. Tapi kali ini, aturannya terkait angkutan umum yakni penghapusan sistem setoran.
"Tahun 2015, kita akan lakukan uji coba penghapusan sistem setoran angkutan umum di beberapa rute dulu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Ahok menjelaskan, sistem setoran akan diganti dengan gaji bulanan untuk menghindari pengemudi kebut-kebutan karena mengejar setoran setiap hari.
Tidak hanya itu, penghapusan sistem setoran juga bertujuan menghilangkan angkutan umum yang ngetem, atau berhenti sembarangan menunggu penumpang hingga angkutan umum penuh.
Namun Ahok belum memastikan, kapan aturan baru ini mulai diuji coba. Yang jelas, ujar dia, aturan ini nanti akan diterapkan secara permanen.
Rencananya, setelah uji coba, Pemprov DKI akan mengevaluasi efektifitas kebijakan tersebut. Bila menghasilkan ketertiban lalu lintas, kebijakan itu akan diberlakukan secara permanen pada 2016.
"Mungkin bisa kita terapkan di 2016, yang penting kita uji coba dulu di tahun ini," ujar Ahok.
Untuk memberlakukan aturan ini, Ketua Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Emanuel Kristanto mengatakan, pihaknya saat ini dalam proses revitalisasi angkutan umum agar sistem setoran bisa diubah jadi sistem gaji.
"Sekarang kan, masih banyak pengelola kendaraan umum berukuran kecil yang tidak berbadan hukum. Walaupun peraturan pemerintah daerah tahun 2009 jelas mengatur pengelola angkutan umum berkapasitas kecil harus berbadan usaha. Makanya kita mau fokus pada peremajaan angkutan umum," jelas dia. (Sun/Mut)
Sopir Angkutan Umum di Jakarta Segera Terima Gaji Bulanan
Ahok menjelaskan, sistem setoran akan diganti dengan gaji bulanan untuk menghindari pengemudi kebut-kebutan karena mengejar setoran.
diperbarui 08 Jan 2015, 11:06 WIBDiterbitkan 08 Jan 2015, 11:06 WIB
Kenaikan tarif angkutan umum tersebut berlaku bagi angkutan kota, KWK, Mikrolet, Metromini, Kopaja, dan bus besar seperti APTB, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua
Pembangunan Irigasi Jadi Tanggung Jawab Pusat, DPR Yakin Target Swasembada Pangan 2027 Terwujud
Akhiri Dominasi Thailand, Vietnam Juara Piala AFF 2024
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?