PDIP: Menhub Bisa Proaktif agar Asuransi Korban AirAsia Cair

"Pemerintah bisa campur tangan melalui mekanisme transparan dan tender terbuka terhadap pentingnya asuransi kecelakaan pesawat."

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Jan 2015, 18:14 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2015, 18:14 WIB
Kondisi Ekor AirAsia QZ8501 yang Berhasil Diangkat
Beberapa tim penyelam tampak melakukan pemeriksaan terhadap potongan pesawat AirAsia di atas kapal Crest Onyx, Kalteng, Sabtu (10/1/2015). (Liputan6.com/Rochmanuddin)

Liputan6.com, Jakarta Klaim asuransi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 belum cair. PDIP meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan agar merekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal perlindungan asuransi segera dijalankan.

"Pemerintah bisa proaktif agar maskapai dapat memenuhi seluruh tanggung jawabnya terkait asuransi penumpang. Kebijakan ini sebaiknya segera dikeluarkan. Pemerintah bisa campur tangan melalui mekanisme yang transparan dan melalui tender terbuka terhadap pentingnya asuransi nasional yang mampu memberikan jaminan terhadap setiap kemungkinan terburuk atas kecelakaan pesawat terbang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (12/1/2015).

Tindakan Menhub Jonan yang lebih memilih mengaudit izin penerbangan maskapai AirAsia dan beberapa maskapai lainnya hingga ditemukannya 61 penerbangan tanpa izin, menurut dia, perlu diapresiasi. Hal tersebut sama saja menyelamatkan masyarakat pengguna transportasi udara agar tidak terjadi lagi korban-korban selanjutnya setelah jatuhnya AirAsia QZ8501 di laut Jawa dekat Selat Karimata, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014.

"Pak Jonan sangat memahami perintah konstitusi, di mana negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesa," ujar Hasto.

Untuk itu, lanjut Hasto, PDIP memberikan dukungan bagi menteri yang mampu bersikap tegas dalam melaksanakan perintah konstitusi dengan ingin melindungi keselamatan rakyat Indonesia‎, khususnya terkait izin penerbangan.

"Adanya penerbangan tanpa izin pada prinsipnya melanggar prinsip kedaulatan negara. Sanksi yang tegas wajib diberlakukan sehingga ke depan tidak terjadi. Bagaimanapun juga di tengah pesatnya pertumbuhan industri penerbangan dan persaingan yang semakin ketat antarmaskapai, keselamatan penerbangan harus didahulukan," demikian Hasto.

Hasto menekankan, Menhub Jonan juga diminta untuk secepatnya membereskan aparatnya yang terbukti berkolusi di dalam memberikan ijin agar hal pelanggaran ijin terbang tak terulang kembali.

"Sebagai regulator, pemerintah tidak boleh kalah oleh berbagai bentuk lobby. Keselamatan penumpang tidak boleh diabaikan," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya