Liputan6.com, Jakarta Klaim asuransi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 belum cair. PDIP meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan agar merekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal perlindungan asuransi segera dijalankan.
"Pemerintah bisa proaktif agar maskapai dapat memenuhi seluruh tanggung jawabnya terkait asuransi penumpang. Kebijakan ini sebaiknya segera dikeluarkan. Pemerintah bisa campur tangan melalui mekanisme yang transparan dan melalui tender terbuka terhadap pentingnya asuransi nasional yang mampu memberikan jaminan terhadap setiap kemungkinan terburuk atas kecelakaan pesawat terbang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Tindakan Menhub Jonan yang lebih memilih mengaudit izin penerbangan maskapai AirAsia dan beberapa maskapai lainnya hingga ditemukannya 61 penerbangan tanpa izin, menurut dia, perlu diapresiasi. Hal tersebut sama saja menyelamatkan masyarakat pengguna transportasi udara agar tidak terjadi lagi korban-korban selanjutnya setelah jatuhnya AirAsia QZ8501 di laut Jawa dekat Selat Karimata, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014.
"Pak Jonan sangat memahami perintah konstitusi, di mana negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesa," ujar Hasto.
Untuk itu, lanjut Hasto, PDIP memberikan dukungan bagi menteri yang mampu bersikap tegas dalam melaksanakan perintah konstitusi dengan ingin melindungi keselamatan rakyat Indonesia‎, khususnya terkait izin penerbangan.
"Adanya penerbangan tanpa izin pada prinsipnya melanggar prinsip kedaulatan negara. Sanksi yang tegas wajib diberlakukan sehingga ke depan tidak terjadi. Bagaimanapun juga di tengah pesatnya pertumbuhan industri penerbangan dan persaingan yang semakin ketat antarmaskapai, keselamatan penerbangan harus didahulukan," demikian Hasto.
Hasto menekankan, Menhub Jonan juga diminta untuk secepatnya membereskan aparatnya yang terbukti berkolusi di dalam memberikan ijin agar hal pelanggaran ijin terbang tak terulang kembali.
"Sebagai regulator, pemerintah tidak boleh kalah oleh berbagai bentuk lobby. Keselamatan penumpang tidak boleh diabaikan," tegasnya.
PDIP: Menhub Bisa Proaktif agar Asuransi Korban AirAsia Cair
"Pemerintah bisa campur tangan melalui mekanisme transparan dan tender terbuka terhadap pentingnya asuransi kecelakaan pesawat."
diperbarui 12 Jan 2015, 18:14 WIBDiterbitkan 12 Jan 2015, 18:14 WIB
Beberapa tim penyelam tampak melakukan pemeriksaan terhadap potongan pesawat AirAsia di atas kapal Crest Onyx, Kalteng, Sabtu (10/1/2015). (Liputan6.com/Rochmanuddin)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat Hp, Pastikan Sebelum Ke TPS
Cara Bikin Sop Ayam yang Lezat dan Menghangatkan
Cara Bikin Sushi: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Jepang Favorit
Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan dan 4 Insiden Serupa Hebohkan Indonesia
5 Cara Meningkatkan Kadar Serotonin, Bisa Bikin Lebih Bahagia
Hotel Bintang 5 dengan Sentuhan Budaya Indonesia Akan Dibuka di Genting Highlands Malaysia
Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada, PDIP: Bukan Sikap Negarawan
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Foto Ini PM Israel Benjamin Netanyahu Dilarikan ke Rumah Sakit
Baru Debut, Ruben Amorim Sudah Kasih Sinyal Depak 1 Pemain Manchester United
OJK Segera Terbitkan POJK Soal Lembaga Keuangan Mikro
Intip, Profil Paslon Pilgub Papua Barat Daya dan Riwayat Pendidikannya
Hadapi Brest di Liga Champions 2024/2025, Barcelona Siap Bangkit