Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR sepakat menunda pemilihan calon pimpinan KPK. Pemilihan digelar untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas yang habis masa jabatannya pada pertengahan Desember lalu.
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, mengatakan, keputusan ini dibuat berdasarkan hasil simpulan pandangan fraksi.
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung hari ini, Kamis (15/1/2015), Fraksi PDIP, Gerindra, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura berpendapat pemilihan dan penetapan pimpinan KPK pengganti Busyro dilakukan serentak bersama 4 pimpinan lain.
Sementara Golkar mengusulkan, 2 calon pimpinan KPK yang telah lolos pansel digabungkan pemilihannya dengan 8 calon pimpinan KPK lain pada masa sidang berikutnya untuk dipilih sekaligus 5 pimpinan KPK.
Sedangkan Demokrat dan PKS berpandangan, pimpinan KPK harus diisi secara penuh sebanyak 5 orang sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 21 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Berdasarkan pandangan seluruh fraksi tersebut, maka disepakati proses pemilihan calon pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas ditunda dan akan dilakukan secara serentak, bersamaan, atau sekaligus dengan 4 pimpinan KPK lain," kata Aziz saat membacakan laporan Komisi III.
Tanggapan JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pun menanggapi penundaan pemilihan calon pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas. JK menilai wajar penundaan itu, mengingat calon yang diuji DPR lebih dari 1 kandidat.
"Kalau KPK lewat pansel (panitia seleksi)...banyak calon jadi agak susah milihnya," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2015).
"Kalau ini (Kapolri) cuma satu calon jadi gampang milihnya kan," imbuh JK. (Sun/Sss)