Liputan6.com, Bandung - Rani Andriani alias Mellisa Aprillia akan dieksekusi mati pada Minggu 18 Januari 2015 dini hari. Rani merupakan 1 dari 6 terpidana mati akibat kasus narkoba.
Menjelang eksekusi, Rani meminta agar jenazahnya dimakamkan di samping makam ibu kandungnya di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, polisi akan mengamankan pemakaman Rani. "Kita telah melakukan rapat internal dengan Polres Cianjur tentang kesiapan kegiatan pemakaman sendiri. Hal ini antisipasi saja," kata Sulistyo Pudjo saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (17/1/2015).
Pudjo menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci prosesi pemakaman Rani. Namun, dari segi pengamanan, pemakaman dilakukan sesuai prosedur yang ada.
"Akan ada penyerahan jenazah oleh orang yang mewakili eksekutor kepada pihak keluarga. Itu sesuai prosedur, pengamananpun sama," tutur dia.
Disinggung situasi menjelang pemakaman di kediaman Rani, Pudjo menegaskan, hingga saat ini masih berjalan kondusif.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa dan perangkatnya maupun keluarga terkait peristiwa ini," pungkas dia.
6 Terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah, pada Minggu 18 Januari dini hari. Mereka yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia. Kemudian Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam dieksekusi di Boyolali
Rani Andriani alias Melissa merupakan terpidana kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola alias Ola yang juga melibatkan seorang lurah di Cianjur, Deni Setia Marhawan.
Berbeda dengan Rani Andriani, kedua sepupunya Ola dan Deni mendapat grasi dari presiden SBY pada 2012, sehingga hukumannya menjadi seumur hidup. (Mvi/Riz)
Polisi Siap Amankan Pemakaman Terpidana Mati Rani Andriani
Rani Andriani merupakan terpidana kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kilogram yang dikendalikan sepupunya, Meirika Franola.
Diperbarui 17 Jan 2015, 14:16 WIBDiterbitkan 17 Jan 2015, 14:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Adhyaksa Charity Run 2025 Jadi Ajang Solidaritas Warga Medan
Paus Fransiskus Kiritis karena Sakit Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Disney On Ice 2025 Digelar di Jakarta dan Surabaya, Tiket Dijual Mulai Rp250 Ribu
Cara Arya Mohan Isi Waktu Luang di Lokasi Syuting Asmara Gen Z SCTV, Belajar Sabar Main Puzzle
Manchester United Buang-Buang Uang Buat Bintang yang Tidak Disukai Rekan Setim
Resep Semur Telur Kecap: Hidangan Lezat dan Praktis untuk Keluarga
Harga Emas Antam Naik Rp 1.000 Hari Ini 24 Februari 2025, Cek Daftar Lengkapnya
Golden Age: Panduan Lengkap Optimalkan Kecerdasan Anak 0-5 Tahun
Menilik 300 Ulos Unik di Jambarta Ulos and Artefact, Momentum Masyarakat Toba Menjaga Warisan Budaya
Apa Syarat Orang Berhak Menjadi Paus? Begini Cara Pemilihannya
Daftar 91 Produk Skincare Berbahaya yang Ditarik BPOM RI di Februari 2025
Tersangka dan Barbuk Robot Trading Net89 Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ada Tesla hingga Uang Miliaran