Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap mematuhi perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar 5% di minimarket.
"Kalau Mendag itu kita ikut aja," kata Basuki yang karib disapa Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dalam Permendag terbaru, dengan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Pasal 14 ayat 3 disebutkan "Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hipermarket".
Sedangkan dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014 pasal dan ayat yang sama disebutkan, "Minuman beralkohol golongan A juga bisa dijual di minimarket."
Dengan dihapuskan izin penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket, Ahok pun siap mengubah aturan yang diberlakukan Pemprov DKI sebelumnya. Dengan demikian, nanti tidak diperbolehkan lagi minuman beralkohol 5% dijual di minimarket meski berada jauh dari sekolah dan rumah ibadah.
"Kita kan patokannya ikutin Menteri Perdagangan. Nanti kita atur aja (peraturannya). Ikutin aja," tegas Ahok.
Lagipula pengaturan mengenai peredaran minuman beralkohol di DKI masih diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum Pasal 46. Sedangkan Perda yang khusus mengatur minuman beralkohol memang belum dimiliki Pemprov DKI.
Ahok sebelumnya menegaskan, penjualan minuman beralkohol di minimarket wilayah Jakarta maksimum 5%. Hal ini dijelaskan untuk menanggapi Fraksi PKS yang tidak setuju dengan penjualan minuman keras (miras) di minimarket yang beroperasi 24 jam.
"Terkait penjualan minuman keras di minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu kadar alkohol 5%," ucap Ahok dalam paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta pada Selasa 20 Januari 2015.
Itu pun hanya diperbolehkan dijual di minimarket yang terletak jauh dari rumah ibadah dan sekolah. Juga konsumen yang diperbolehkan dibatasi umurnya minimum berusia 18 tahun. Bahkan, sejumlah minimarket yang berbasis kafetaria baru bisa menjual minuman alkohol tersebut dengan syarat konsumen menunjukkan KTP.
"Konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV (kamera pengawas)," jelas Ahok.
Pada 16 Januari 2015, Menteri Pedagangan Rachmat Gobel menandatangani Permendag baru tentang peredaran minuman beralkohol. Dengan aturan baru itu, seluruh minimarket di Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol golongan apapun, termasuk bir. Minuman beralkohol golongan A itu baru bisa dibeli di supermarket atau hipermarket.
Diatur pula, paling lambat 3 bulan sejak Permendag tersebut dikeluarkan atau hingga 16 April 2015, minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerainya. (Rmn/Sss)
Ahok Bakal Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap mengubah aturan yang diberlakukan Pemprov DKI sebelumnya.
Diperbarui 22 Jan 2015, 20:57 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 20:57 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
20 Resep Minuman Segar dari Es Buah hingga Smoothie, Cocok Jadi Menu Buka Puasa
Harga BBM Pertamina Hari Ini 1 Maret 2025: Dexlite dan Pertamina Dex Turun
Kepala Daerah Ungkap Arahan Prabowo saat Retret: Hilirisasi hingga Efisiensi Anggaran
Mark Zuckerberg Mendadak Dangdut di Pesta Ultah ke-40 Istrinya, Pakai Jumpsuit Ketat Berpayet
Tips Khatam Quran Selama Ramadhan: Panduan Lengkap
Anggaran Dipangkas, KND Sebut Masih Cukup untuk Jalankan Tugas Sesuai Fungsi
Ada Diskon Listrik 50% Sambut Ramadan 2025, Cek Cara Dapat dan Syaratnya
7 Potret Indro Warkop Jadi Model Catwalk, Tampil Serasi dengan Sang Putri
Prediksi Serie A Napoli vs Inter Milan: Kesempatan Kembali ke Puncak Klasemen
Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat saat Mudik Lebaran, Ini Kata Pengamat
Novi Dituding Gelapkan Uang Yayasan Terkait Donasi Agus Salim, Bakal Dilaporkan Ke Polisi
Beda dengan Indonesia, Awal Ramadan 2025 di 8 Negara Ini Mulai 2 Maret