Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap mematuhi perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar 5% di minimarket.
"Kalau Mendag itu kita ikut aja," kata Basuki yang karib disapa Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dalam Permendag terbaru, dengan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Pasal 14 ayat 3 disebutkan "Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hipermarket".
Sedangkan dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014 pasal dan ayat yang sama disebutkan, "Minuman beralkohol golongan A juga bisa dijual di minimarket."
Dengan dihapuskan izin penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket, Ahok pun siap mengubah aturan yang diberlakukan Pemprov DKI sebelumnya. Dengan demikian, nanti tidak diperbolehkan lagi minuman beralkohol 5% dijual di minimarket meski berada jauh dari sekolah dan rumah ibadah.
"Kita kan patokannya ikutin Menteri Perdagangan. Nanti kita atur aja (peraturannya). Ikutin aja," tegas Ahok.
Lagipula pengaturan mengenai peredaran minuman beralkohol di DKI masih diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum Pasal 46. Sedangkan Perda yang khusus mengatur minuman beralkohol memang belum dimiliki Pemprov DKI.
Ahok sebelumnya menegaskan, penjualan minuman beralkohol di minimarket wilayah Jakarta maksimum 5%. Hal ini dijelaskan untuk menanggapi Fraksi PKS yang tidak setuju dengan penjualan minuman keras (miras) di minimarket yang beroperasi 24 jam.
"Terkait penjualan minuman keras di minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu kadar alkohol 5%," ucap Ahok dalam paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta pada Selasa 20 Januari 2015.
Itu pun hanya diperbolehkan dijual di minimarket yang terletak jauh dari rumah ibadah dan sekolah. Juga konsumen yang diperbolehkan dibatasi umurnya minimum berusia 18 tahun. Bahkan, sejumlah minimarket yang berbasis kafetaria baru bisa menjual minuman alkohol tersebut dengan syarat konsumen menunjukkan KTP.
"Konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV (kamera pengawas)," jelas Ahok.
Pada 16 Januari 2015, Menteri Pedagangan Rachmat Gobel menandatangani Permendag baru tentang peredaran minuman beralkohol. Dengan aturan baru itu, seluruh minimarket di Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol golongan apapun, termasuk bir. Minuman beralkohol golongan A itu baru bisa dibeli di supermarket atau hipermarket.
Diatur pula, paling lambat 3 bulan sejak Permendag tersebut dikeluarkan atau hingga 16 April 2015, minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerainya. (Rmn/Sss)
Ahok Bakal Larang Minimarket Jual Minuman Beralkohol
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap mengubah aturan yang diberlakukan Pemprov DKI sebelumnya.
diperbarui 22 Jan 2015, 20:57 WIBDiterbitkan 22 Jan 2015, 20:57 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil JD Vance Wakil Presiden Amerika Serikat, Dulu jadi Pengkritik kini Dampingi Trump
Mimpi Melihat Ayam Banyak Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Cara Mengatasi Salah Bantal: Panduan Lengkap untuk Tidur Nyenyak
Memahami Tipe Kepribadian ENFJ: Sang Protagonis yang Penuh Empati
Deretan Aksi Korporasi Emiten Grup Djarum, Akuisisi Saham DATA hingga IBST
Cara Membuat Siomay Lezat dan Kenyal, Cocok untuk Camilan Harian
Cara Mengecek Kehamilan: Panduan Lengkap dan Akurat
Istana: Makan Bergizi Gratis adalah Program Multidekade
Top 3: Zodiak Paling Rentan Alami Depresi
Meski Banyak yang Meragukan Patrick Kluivert, Suporter Timnas Indonesia Harus Tetap Mendukung dan Optimis
Cara Membuat Surat Pengunduran Diri yang Profesional dan Efektif: Panduan Lengkap
Cara Lacak HP: Panduan Lengkap Melacak Perangkat Hilang