Gaji Baru PNS DKI Jakarta Bisa Mencapai Rp 78 Juta

Mulai bulan ini gaji PNS DKI Jakarta naik fantastis, seorang kepala dinas bisa memiliki gaji Rp 78 juta per bulan.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jan 2015, 18:35 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2015, 18:35 WIB
Gaji-Baru-PNS
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Gaji naik, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun senang bukan kepalang. Rencananya tahun ini PNS DKI Jakarta dijanjikan bisa mengantongi gaji 'selangit'.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (31/1/2015), ya, tak berlebihan rasanya menyebut 'selangit,' karena para PNS dapat mengantongi gaji dari Rp 9 Juta hingga Rp 78 juta per bulan. Kenaikan drastis ini sontak mengundang pro dan kontra berbagai kalangan.

"Kalau kenaikan (gaji) PNS itu, ya wajar-wajar juga sih," kata Komarudin, seorang pemedam kebakaran.

Tanggapan lain diutarakan warga DKI Jakarta, menurut mereka, PNS DKI Jakarta belum layak digaji selangit, sebab kualitas dan kinerja mereka masih dinilai belum memuaskan.

"Gaji segitu lihat kinerja mereka (PNS) yang sering mangkir, sering shopping gitu kan kurang setuju sih sebenarnya," ujar Agus, warga DKI Jakarta.

Besaran Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dinamis bervariasi, tergantung jabatannya. Seorang lurah misalnya dapat membawa pulang gaji plus TKD sebesar lebih dari Rp 33 juta. Gaji camat mencapai lebih dari Rp 44 juta.

Hal serupa juga diberlakukan kepada para pegawai fungsional dan pelayanan. Seperti di bidang pelayanan akan mendapatkan gaji sekitar Rp 9,5 juta. Berbeda pula dengan pegawai bidang operasional, administrasi dan teknis.

Naiknya gaji PNS diharapkan bisa menggenjot kinerja kepegawaian dalam pelayanan pada masyarakat. Jadi tidak ada lagi istilah uang rokok atau uang pelicin dalam setiap pengurusan pelayanan. Kita lihat saja nanti, apakah dengan digaji selangit, kinerja para PNS akan lebih baik atau sama saja. (Dan/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya