KPK Periksa Kasi Pendaftaran Haji Kemenag untuk Suryadharma Ali

Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Reguler Kementerian Agama M Noer Alya menjadi saksi untuk tersangka Suryadharma Ali.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Feb 2015, 11:30 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 11:30 WIB
Korupsi Dana Haji 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Haji Reguler Kementerian Agama M Noer Alya. Ia diperiksa terkait dengan kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji 2012-2013 dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Suryadharma Ali sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 saat masih menjabat Menteri Agama di Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau tepatnya 22 Mei 2014.

Mantan Ketua Umum PPP itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Hingga saat ini, pria yang karib disapa SDA itu belum ditahan. Namun ia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pekan ini. (Riz/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya